Sidoarjo (beritajatim.com) – Relawan ‘Gibran Kita’ Sidoarjo menyambut baik dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua relawan Gibran Kita Sidoarjo, Firmansyah Maulana mengatakan, sudah waktunya generasi muda diberikan kesempatan yang sama dalam berkontribusi menjadi pemimpin negeri.
“Kami selaku politisi muda di Sidoarjo ikut senang dengan putusan MK. Artinya sudah waktunya pemuda di berikan kesempatan ikut berkontribusi untuk menjadi pemimpin,” kata Firman, Senin (16/10/2023).
Ditanya terkait arah dukungan relawan Gibran Kita Sidoarjo kepada salah satu Bacapres, Firman mengaku mempercayakan hal itu kepada pusat. Dia juga mengakui kondisi politik saat ini sangat dinamis dan banyak yang perlu dipertimbangkan.
“Perihal arah dukungan kita percayakan pada pusat karena iklim politik di pusat sangatlah dinamis, mengingat banyak hal yang musti di pertimbangkan. Tapi pastinya dalam waktu dekat akan dideklarasikan,” ungkap Firman.
BACA JUGA:
MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres
Firman mengaku optimis melihat berbagai tanda politik. Ia dan barisan relawan Gibran tetap satu garis jika diarahkan ke salah satu calon presiden yang diperintahkan pusat. “Kami patuh dengan arahan pusat,” imbuhnya.
Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Belakangan ini, nama Gibran mengerucut sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Namun hal itu terhalang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK hari ini seakan mendobrak ketidakmungkinan tersebut. [isa/suf]






