Jakarta (beritajatim.com) – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai kebijakan pengalihan anggaran negara sebesar Rp200 triliun ke perbankan untuk kredit perusahaan, industri, maupun individu merupakan langkah yang melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang.
Ia menegaskan, anggaran negara adalah ranah publik, bukan privat, sehingga penyusunannya harus mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang disahkan setiap tahun.
“Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Karena itu, proses penyusunan, penetapan, dan alokasinya harus dijalankan sesuai aturan main ketatanegaraan,” kata Didik dalam pernyataannya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang mengalihkan dana publik tanpa proses legislasi di DPR berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan.
“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat negara harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh program resmi tercantum dalam Nota Keuangan yang diajukan pemerintah ke DPR. Proses pembahasannya dilakukan bersama komisi-komisi dengan menteri terkait, kemudian difinalisasi Badan Anggaran DPR untuk disetujui dalam sidang paripurna.
“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” tegasnya.
Didik juga menyinggung UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9. Ia menilai pengeluaran dana Rp200 triliun ke bank umum untuk kredit industri tidak sesuai dengan ketentuan bahwa rekening pemerintah di bank umum hanya boleh dipakai untuk kepentingan operasional APBN yang telah ditetapkan DPR.
“Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Presiden untuk turun tangan menghentikan kebijakan yang dianggap sebagai “jalan pintas” ini. “Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN, diajukan secara sistematis dengan jumlah yang jelas dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan,” kata Didik. [beq]






