Bojonegoro (beritajatim.com) — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat bersama menyikapi adanya pelaksanaan debat publik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang gagal digelar lantaran terjadi kericuhan.
Rapat yang digelar Rabu (23/10/2024) itu mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Dari rapat tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro menilai bahwa debat publik pertama tersebut belum terlaksana. Sehingga memberikan rekomendasi agar dimulai dari awal sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat penyelengara pemilu dan masing-masing pasangan calon.
Anggota Komisi A, Mustakim mengatakan, sesuai dengan penyataan Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira saat dengar pendapat, bahwa debat publik pertama antara calon wakil bupati tersebut belum terlaksana karena belum terjadi penyampaian dan pendalaman visi misi.
“Kalau (debat) belum terlaksana, maka KPU masih punya kewajiban melaksanakan dari nol, itu yang kami mohon untuk dipikirkan pertanggungjawaban anggarannya di daerah untuk kegiatan yang tidak terlaksana tetapi sudah menyerap anggaran,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap agar debat publik dapat terlaksana dengan lancar dan Pilkada Bojonegoro bisa lebih sejuk, serta substansi visi misi dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
Sementara dalam rapat dengar pendapat itu, Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengungkapkan, atas peristiwa yang tidak kondusif hingga pembubaran debat publik yang pertama, secara substansi belum tersampaikan.
Sesuai substansi, debat adalah fasilitai dari KPU kepada pasangan calon (paslon) untuk menyampaikan dan mendalami visi misinya. “Menurut kami saat fasilitasi itu belum tersampaikan maka debat itu belum terlaksana,” ujar Robby.
Sesuai aturan, KPU Bojonegoro maksimal bisa memfasilitasi debat publik sebanyak tiga kali. Dalam kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, debat pertama digelar pada 19 Oktober antara calon wakil bupati, kemudian debat kedua rencana pada 1 November melibatkan calon bupati, dan debat ketiga 14 November 2024 dengan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyebutkan fungsi Bawaslu hanya dua yakni pengawasan dan penindakan. Dalam hal setiap tahapan Pilkada pihaknya selalu mengimbau agar KPU Bojonegoro harus selalu meruntut pada UU, PKPU, atau SK KPU.
Menurut Handoko, hal itu selalu ia lakukan, sebab berkenaan dengan produk hukum yang dibuat KPU ada yang merugikan salah satu paslon, dapat disengketakan di Bawaslu. Dalam konteks debat publik, setiap tahapan, dan mitigasi risiko telah ia laksanakan.
“Perihal tidak terjadinya titik temu dalam koordinasi, tetapi tentunya karena teknis ada di wilayah KPU, Bawaslu memberikan saran-saran, tindakan kami ialah imbauan, saran perbaikan, dan penindakan,” terang Hans, sapaan akrabnya.
Di tempat yang sama, Divisi Sosdiklih KPU Bojonegoro, Waryono menyatakan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim, untuk debat mendatang akan melaksanakan debat publik sesuai arahan dari KPU Jatim.
Pemimpin rapat, Chirul Anam kemudian menyatakan rekomendasi Komisi A agar format debat mendatang mulai dari awal, sebab debat publik sebelumnya dianggap belum terjadi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat Bojonegoro juga tidak dirugikan, baik dari sisi informasi maupun dari anggaran yang sudah diberikan,” tegas Choirul. [lus/but]






