Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi bentrok yang terjadi antara sopir bus dengan pengendara mobil Avanza di Bojonegoro tidak diproses hukum secara pidana. Pasalnya, tidak ada aduan masuk ke Polres Bojonegoro terkait insiden tersebut.
“Sampai saat ini belum ada (laporan masuk soal bentrokan),” ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra, Senin (15/4/2024).
Sehingga, pihak kepolisian hanya menindak sopir bus dengan tindakan langsung (tilang) karena dianggap melanggar Pasal 287 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk diketahui, aksi bentrok itu terjadi saat arus balik lebaran Idul Fitri 2024/1445 Hijriah. Bentrokan terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Babat turut Desa Kalisari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (14/4/2024).
AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, hasil penyelidikan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir, kenek, dan kondektur bus diperoleh keterangan bahwa bentrok terjadi lantaran sopir bus emosi karena tidak diberi jalan saat hendak mendahului.
Sopir bus bernomor polisi S 7913 UA, Agus Pujianto (35) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora saat itu berjalan dari Bojonegoro menuju ke Surabaya. Sampai di lokasi, Jalan Raya Bojonegoro – Babat turut Desa Kalisari Kecamatan Baureno saat hendak mendahului tidak diberi jalan.
“Sesampai di Kecamatan Baureno bus ingin mendahului atau ngeblong, namun tidak diberi jalan oleh pengendara Avanza, hingga terjadi bentrokan,” ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar, Senin (15/4/2024).
Selain sopir, awak bus yang dimintai keterangan juga kenek bus, bernama Arip Sugianto (26) warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dan kondektur bus, yakni Fida Ababil Romadhoni warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Unit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro telah melakukan penilangan dan kami tahan bus tersebut. Sedangkan untuk sopir bus, kami koordinasikan dengan pihak PO Bus untuk diberikan sanksi,” pungkasnya. [lus/kun]






