Surabaya (beritajatim.com) – DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis dengan menggandeng Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair). Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah penyelesaian sengketa hukum yang sering dihadapi para pengembang, sekaligus mempercepat realisasi program 3 juta rumah.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara REI Jatim, BANI Surabaya, dan FH Unair di Gedung Pringgodigdo Unair, Kamis (27/02/2025).
Ketua DPD REI Jatim, H. Mochamad Ilyas, mengungkapkan bahwa selama ini para pengembang di Jawa Timur seringkali menghadapi sengketa hukum yang berlarut-larut melalui jalur pengadilan. Hal ini menghambat proses pembangunan dan merugikan para pengembang.
“Selama ini setiap ada persoalan atau sengketa hukum yang dialami oleh pengembang di Jawa Timur, kebanyakan kami memakai jalur pengadilan. Sementara kan kalau di jalur pengadilan itu prosesnya cukup lama dan cukup panjang,” ujar Mochamad Ilyas.
Kerjasama dengan BANI Surabaya diharapkan dapat menjadi alternatif solusi yang lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan sengketa hukum.
“Harapannya kalau sampai terjadi sengketa hukum itu, kami berharap ada satu kepastian proses penyelesaian sengketa yang cepat. Saya pikir BANI mungkin menjadi alternatif solusi untuk hal ini,” jelas Mochamad Ilyas.
Selain kerjasama dengan BANI, REI Jatim juga menggandeng FH Unair untuk memberikan edukasi hukum kepada para pengembang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum para pengembang, sehingga meminimalkan potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Kita kepingin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, kita mendapat satu edukasi. Pengembang ini bagaimana supaya ke depan semua tahapan-tahapan yang kita lalui itu melalui proses kepatuhan hukum yang bagus,” terang Mochamad Ilyas.
Mochamad Ilyas optimis program 3 juta rumah dapat terealisasi, asalkan didukung oleh regulasi pemerintah yang mudah dan cepat.
“Kalau dari sisi perizinan atau regulator yang mengeluarkan perizinan prosesnya panjang, ya apakah bisa support maksimal pengembangan?” ungkap Mochamad Ilyas.
Ia menambahkan, ketersediaan lahan dan kesiapan pembangunan di Jawa Timur sangat memadai. Namun, kendala birokrasi dan masalah di lapangan, seperti “raja-raja kecil” di tingkat desa, seringkali menghambat proses pembangunan.
“Harapan kami ada kecepatan proses, kecepatan proses tentunya dengan tidak melanggar aturan, jangan sesuatu yang mudah dibersulit itu saja,” tegasnya.
REI Jatim menargetkan dapat membangun 200 ribu rumah di Jawa Timur dalam rangka mendukung program 3 juta rumah. Program ini tidak hanya fokus pada pembangunan rumah baru di perkotaan, tetapi juga perbaikan rumah tidak layak huni di pedesaan.
“Program 3 juta rumah ini kan sebenarnya 1 juta untuk di perkotaan, 2 juta untuk di pedesaan. Karena yang 2 juta itu merupakan bedah rumah, rumah yang sudah ada yang kurang layak sama pemerintah diperbaiki. Jadi sebenarnya program 3 juta rumah itu tidak bikin 3 juta rumah baru, tapi cuma 1 juta rumah di area perkotaan,” pungkas Mochamad Ilyas.[rea]






