Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan gencar melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya pegawai saat jam dinas berlangsung. Operasi ini menyasar warung-warung kopi serta pusat keramaian guna memastikan tidak ada abdi negara yang keluyuran tanpa alasan yang jelas.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beberapa pegawai yang tengah asyik nongkrong meski kewajiban melayani masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan marwah kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami sebagai penegak Perda melakukan razia pegawai ini sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku bagi seluruh abdi negara,” ujar Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Imam Hidayat. Beliau menekankan bahwa landasan hukum operasional ini merujuk pada Peraturan Pemerintah serta Peraturan Wali Kota terkait kedisiplinan pegawai.
Tujuan utama dari pengawasan ketat ini adalah untuk memastikan fungsi pelayanan publik tidak terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Setiap pegawai diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berada di kantor masing-masing guna menyelesaikan tugas administrasi maupun lapangan.
“Harapan kami para pegawai melaksanakan tugasnya dengan maksimal, terutama dalam memberikan pelayanan wajib kepada masyarakat,” jelas Imam lebih lanjut. Pihaknya tidak ingin ada laporan dari warga mengenai lambatnya urusan birokrasi hanya karena petugas yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Satpol PP memastikan bahwa kegiatan serupa akan menjadi agenda rutin yang dilakukan secara mendadak dengan jadwal yang dirahasiakan. Penyisiran akan diperluas ke berbagai sudut kota guna mempersempit ruang gerak oknum pegawai yang mencoba meninggalkan kantor saat waktu kerja.
“Kami tidak berhenti di sini saja, namun akan terus melakukan razia di jam-jam berbeda di wilayah Kota Pasuruan,” tegas Imam menutup keterangannya. Konsistensi dalam pengawasan ini dianggap sebagai kunci untuk menciptakan budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan produktivitas kerja di seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkat secara signifikan. Disiplin yang kuat dari setiap individu pegawai menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. (ada/kun)






