Situbondo (beritajatim.com) – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Situbondo, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), tiga pabrik gula (PG), dan Bank Jatim Cabang Situbondo pada Selasa (19/8/2025) berakhir tanpa solusi.
Persoalan utama mandek pada tingginya penawaran bunga kredit, kepastian dana talangan Danantara, serta ancaman peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Zainur Ridho, menilai Bank Jatim seharusnya lebih berpihak kepada petani. Apalagi, bank tersebut merupakan milik pemerintah daerah.
“Bank Jatim ini kan bank milik pemda. Uang pemerintahan ada di Bank Jatim. Apakah tidak bisa membantu petani tebu dengan skema kredit lunak? Untuk jaminannya bisa DO gula dari tiga PG di Situbondo. Kenapa bunga yang ditawarkan 12–13 persen, sedangkan di Bondowoso hanya 6–7 persen?” kritik Zainur.
Bank Jatim Klarifikasi
Menjawab hal itu, Pimpinan Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Situbondo, Yulianto Dwi Setiawan, menegaskan bunga kredit yang ditawarkan tidak setinggi yang dipersepsikan.
“KUR yang ditawarkan 12–13 persen itu efektif, atau jatuhnya setara 5–6 persen flat. Kalau dihitung, bunga untuk per kilogram gula petani hanya Rp 98,6,” jelasnya.
Yulianto juga meluruskan adanya kesalahpahaman terkait informasi bunga rendah di Bondowoso. Menurutnya, bunga 6–7 persen di Bondowoso berlaku untuk kredit permodalan tanam hingga panen, bukan untuk pembiayaan gula yang menumpuk di gudang.
“Untuk pinjaman di bawah Rp 500 juta, bunganya 13 persen. Sedangkan di atas Rp 500 juta, bunganya 12 persen,” katanya.
Petani Menolak Tunduk
Namun, klarifikasi tersebut tidak meredakan kegelisahan petani. Sekretaris APTRI PG Pandji, Fika Tarunasari, menegaskan bahwa menerima kredit sama saja menjual gula di bawah harga kontrak giling Rp 14.500 per kilogram.
“Kalau ambil kredit, artinya kami jual Rp 14.400 per kilogram. Itu sama saja kami mengkhianati kontrak giling dengan PG,” ucapnya.
Sementara GM PG Asembagus, Mulyono, mengingatkan keterbatasan dana talangan dari Danantara.
“Kalau hanya mengandalkan Danantara yang Rp 1,5 triliun, itu hanya cukup untuk Agustus. Ke depan bagaimana?” ujarnya.
Gula Rafinasi Jadi Ancaman
Selain soal bunga, isu gula rafinasi mencuat sebagai ancaman serius. Norman Arifin, GM PG Pandji, mengungkapkan bahwa produk makanan dan minuman kini memasarkan gula rafinasi secara terpisah, bukan hanya sebagai campuran.
“Sekarang kopi ***(menyebut merk kopi) misalnya, gulanya dipisah. Artinya, mereka menjual gula rafinasi dengan merek sendiri. Besar kemungkinan nanti minuman seperti teh botol atau minuman bersoda juga begitu. Ini bahaya, penyebaran gula rafinasi sudah seperti bunglon,” ujarnya.
APTRI menilai lemahnya pengawasan satgas pangan memperburuk kondisi. “Ada satgas pangan, tapi ke mana mereka? Gula rafinasi jelas beredar di pasar konsumsi,” kata Arif dari APTRI PG Wringinanom.
Jalan Buntu
Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, Faisol, mengakui pertemuan berakhir buntu. Menurutnya, Bank Jatim tetap bersikukuh pada bunga kredit 12–13 persen, sementara petani menolak menanggung beban tambahan.
“Kami memahami posisi Mas Yuli yang hanya petugas. Tapi komisaris Bank Jatim itu gubernur. Masak gubernur yang punya saham tidak mau membantu petani?” tegas Faisol.
Sampai saat ini, nasib gula rakyat Situbondo masih terkatung-katung. Petani menolak menjual di bawah harga kontrak, gudang PG semakin sesak, sementara solusi dari perbankan dan pemerintah belum kunjung hadir. (awi/ted)






