Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan beredarnya informasi seputar razia penyitaan kendaraan bermotor dengan STNK kadaluarsa lebih dari dua tahun.
“Kepada seluruh masyarakat Pamekasan, kami berharap agar tetap tenang terkait adanya isu-isu operasi kendaraan bermotor,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Rabu (30/4/2025).
Bahkan pihaknya juga memastikan jika penindakan pelanggaran arus lalu lintas tersebut, dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah setempat.
“Intinya kami akan bertindak sesuai SOP atau aturan yang ada, terpenting selalu tertib berlalu lintas, hindari penggunaan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat alias blong,” imbaunya.
Bahkan pihaknya juga meyakini jika kendaraan bermotor dipastikan lengkap, hal tersebut tidak akan terjadi persoalan. “Jika sesuai aturan, insya’ Allah nyaman, aman dan lancar sampai tujuan,” tegasnya.
Sebelumnya disampaikan jika informasi yang budal di berbagai jejaring media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks. “Razia dalam rangka menekan aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, kendaraan hanya kita amankan bila tidak dilengkapi surat-surat, menggunakan knalpot brong atau melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Informasi penyitaan kendaraan dengan STNK kadaluarsa dengan data langsung dihapus, dinilai tidak berdasar. “Sejauh ini tidak ada perubahan aturan dalam sistem tilang, sehingga penindakan saat ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
“Untuk STNK itu memang wajib diperpanjang setiap tahun, tapi jika pengendara kedapatan membawa kendaraan dengan STNK (kadaluarsa) yang belum diperpanjang, sanksinya hanya berupa tilang, bukan penyitaan,” pungkasnya. [pin/kun]






