Pamekasan (beritajatim.com) – Informasi viral yang beredar di berbagai jejaring media sosial (medsos) seputar adanya razia berupa penyitaan kendaraan bermotor dengan STNK kedaluwarsa lebih dari dua tahun, dipastikan tidak benar alias hoaks.
Bahkan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, juga membantah secara tegas jika tidak ada razia kendaraan bermotor dengan aksi penyitaan.
“Saat ini kami hanya melakukan razia dalam rangka menekan aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, kendaraan hanya kita amankan bila tidak dilengkapi surat-surat, menggunakan knalpot brong atau melakukan pelanggaran berat,” kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (30/4/2025).
Informasi penyitaan kendaraan dengan STNK kadaluarsa dengan data langsung dihapus, dinilai tidak berdasar. “Sejauh ini tidak ada perubahan aturan dalam sistem tilang, sehingga penindakan saat ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
“Untuk STNK itu memang wajib diperpanjang setiap tahun, tapi jika pengendara kedapatan membawa kendaraan dengan STNK (kedaluwarsa) yang belum diperpanjang, sanksinya hanya berupa tilang, bukan penyitaan,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Lebih lanjut disampaikan jika razia saat ini memprioritaskan pada sosialisasi dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah Polres Pamekasan.
“Jadi petugas hanya memberikan peringatan (sosialisasi) agar pemilik kendaraan segera memperpanjang STNK kadaluarsa. Penyitaan tidak dilakukan, kecuali ada pelanggaran lain yang menyertainya,” jelasnya.
Proses tilang elektronik alias ETLE juga diberlakukan bagi pelanggar bila sudah menerima konfirmasi sebelum diberikan sanksi. “Jika pemilik tidak memberikan respons atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan sementara diblokir, bukan dihapus. Pemblokiran ini bisa dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi,” imbuhnya.
“Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara mulai 1 Juni 2025, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, tidak ada spion, knalpot brong, pelanggaran rambu hingga pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. [pin/aje]






