Magetan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam razia gabungan yang digelar di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026) malam.
Kapolsek Magetan, AKP Ika Wardani, menjelaskan razia dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Polsek Magetan, Satresnarkoba, dan Sat Samapta Polres Magetan bergerak melakukan pemeriksaan di Outlet Bang Jago yang berlokasi di Ruko Grand Magetan, Jalan Monginsidi, Desa Candirejo.
“Dalam kegiatan razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkoba. Namun, ditemukan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin,” ujar AKP Ika Wardani.
Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap seluruh minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Selain itu, penjaga outlet turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Magetan, AKP Dhanang Tri Widodo, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 137 botol miras dari berbagai merek, baik impor maupun lokal.
“Sebanyak 137 botol minuman beralkohol berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Dhanang.
Selanjutnya, penjaga outlet beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Samapta Polres Magetan guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polisi juga akan mendalami dugaan pelanggaran perizinan terkait penjualan minuman beralkohol tersebut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Magetan. [fiq/aje]






