Surabaya (beritajatim.com) – Perayaan hari raya Idul Adha atau Idul Qurban akan diselenggarakan pada 20 Juli 2021, berbeda dengan tahun sebelumnya untuk kali ini peringatan hari besar bagi umat muslim ini bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menanggapi tradisi masyarakat Jawa Timur yang pulang kampung saat perayaan Idul Adha, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan bahwa selama ini Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran, Gubernur juga sudah mengeluarkan surat edaran, para bupati di seluruh Madura juga akan menindaklanjuti dan sebagian besar juga sudah mengeluarkan surat edaran .
“ Intinya edaran tersebut berisi satu hal himbauan pada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah,” ujar Kapolda, Jumat (16/7/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”idul-adha-2021″]
Kapolda menambahkan, aturan (surat edaran Menteri) banyak tapi intinya masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan kegiatan seperi tradisi toron dan kegiatan yang lainya yang menimbulkan kerumunan.
“ Ingat penyakit ini akan cepat menyebar ketika kita di dalam satu titik di ruangan tertutup. Apabila satu kena maka akan berbahaya bagi yang lain,” ujar Kapolda.
Kapolda meminta agar posko PPKM yang ada di Madura dan seluruh Jawa timur segera aktif, apabila ada masyarakat yang ada di kampungnya dimasukkan dulu ke isolasi mandiri yang ada di PPKM dan diswab dulu.
“ Apabila hasil swab negatif baru diperbolehkan berkumpul dengan keluarganya. Yang paling penting tidak berkerumun dulu. Untuk yang ada di Jakarta, atau di luar Jatim diam di rumah dulu. Ini tidak selamanya, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilaksanakan. Tahun ini jangan dulu, sudah banyak korban yang jatuh,” ucap Kapolda. [uci/ted]






