Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan kepala sekolah di Jatim bakal mengikuti profiling kompetensi yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Program ini dibuat untuk mengetahui tingkat kompeten yang dimiliki oleh setiap kepala sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri di Jatim. Total ada 709 kepala sekolah yang akan mengikuti kegiatan ini.
Melalui profiling ini, Dindik Jatim akan memetakan kompetensi manajerial para kepala sekolah. Harapannya, mereka mampu menjadi leader pengembangan pendidikan di satuan pendidikan.
“Walaupun mereka sudah ikut sebagai calon kepala sekolah sebelumnya dan pernah menjadi guru penggerak, mereka wajib memiliki pemetaan kompetensi manajerial,” kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, Rabu (15/5/2024).
Profiling ini, kata Aries, sebagai bekal kepala sekolah menghadapi era society 5.0. mereka dituntut profesional, inovatif, visioner dan memiliki literasi digital, finansial, baca tulis serta kwarganegaraan.
“Kita tidak mau main-main dalam memilih kepala sekolah. Komitmen kita jelas dalam peningkatan kualitas pendidikan. Dan ini salah satu yang kami siapkan,” tegas Aries.
Adanya profiling ini diharapkan dapat membaca potensi kepala sekolah, yang nantinya bisa dipakai sebagai bagian dari menempatkan mereka di posisi yang sesuai kemampuan, skill dan kompetensinya.
Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya menyiapkan psikolog untuk kolaborasi ini. Baginya, profiling ini bukan sekedar asesmen kompetensi biasa.
“Fakultas Psikologi ditugaskan melakukan profiling kompetensi. Profiling akan dilakukan tiap minggu sesuai per tahapannya. Sehingga, dari hasil ini bisa dijadikan based line data untuk melakukan penataan kepala sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, profiling ini akan menjadi keuntungan bagi guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah. Sebab jika dilihat, keterampilan komunikasi interpersonal yang dibutuhkan guru penggerak masih menjadi kekurangan.
“Catatan ini masih bolong di guru penggerak. Nah, tentu dari hasil profiling nanti mereka akan tahu di mana letak lubang-lubang yang perlu diintervensi dari Dinas Pendidikan,” tandasnya.
Perlu diketahui, setahun terakhir, pengangkatan kepala sekolah berasal dari guru penggerak. Aturan ini sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Sayangnya, sertifikat yang dimiliki tak menjamin kompetensi guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah yang dibutuhkan dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Ada yang memiliki kompetensi sangat bagus tapi juga ada yang masih kurang dalam pengelolaan satuan pendidikan. Mengingat, kepala sekolah harus memiliki kompetensi unggul di bidang manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi GTK. [ipl/suf]






