Lamongan (beritajatim.com) – Selama digelarnya penindakan pelanggaran dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) menjelang Idulfitri 1443 H, Polres Lamongan berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua yang kedapatan tak memenuhi spek atau syarat kelayakan berkendara.
“Dari 232 pelanggaran tilang yang ditindak, di antaranya ada 185 tilang kendaraan roda dua yang berhasil diamankan. Yakni di Polres Lamongan ada 166 unit, di Polsek Ngimbang ada 8 unit, dan di Polsek Babat ada 11 unit,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Selasa (26/4/2022).
Mengenai lokasinya, Miko menuturkan, jika penindakan tersebut digelar di 20 lokasi yang berbeda di wilayah Lamongan, selama bulan April 2022. “Penindakan di 20 lokasi ini meliputi Kecamatan Ngimbang, Mantup, Babat, dan Tikung. Serta di Lamongan Kota yakni Pos Terminal, Simpang 4 Pahlawan, dan Jalan Lamongrejo,” sebutnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-lamongan”]
Miko merinci, 185 tilang yang terjaring ini melanggar Cipkon sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 serta pasal 48 ayat 2 dan 3 tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi spion, lampu, knalpot dan ban yang tak sesuai spektek, sehingga didenda maksimal Rp 250 ribu.
Lalu ada 28 tilang yang melanggar pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 tentang penggunaan helm pengendara yang dapat didenda maksimal Rp 250 ribu. Juga ada 3 tilang karena melanggar pasal 281 ayat 1 jo pasal 77 ayat 1 tentang tidak memiliki SIM dengan denda Rp 1 juta.
“Serta ada yang melanggar pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf A tentang tidak membawa STNK dengan dengan Rp 500 ribu sebanyak 16 tilang,” terangnya.[riq/ted]






