Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan. Satu dari sekian ruang lingkup raperda adalah soal tenaga kesehatan berkewarganegaraan asing (WNA).
“Pemerintah Daerah patut melakukan rangkaian tindakan pengawasan maupun pembinaan terhadap tenaga kesehatan asing,” kata Gembong Konsul Alam, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Senin (22/5/2023).
Ada 13 ruang lingkup materi yang termuat dalam raperda ini, yakni: jenis dan pengelompokan tenaga kesehatan, tanggung Jawab dan wewenang daerah, hak dan kewajiban tenaga kesehatan, perencanaan pelindungan tenaga kesehatan, pelaksanaan pelindungan tenaga kesehatan, fasilitas terhadap tenaga kesehatan dalam perihal tertentu, perizinan tenaga kesehatan, pembinaan praktik keprofesian dan penegakan disiplin.
Selain itu, raperda ini juga mengatur standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, penyelesaian Perselisihan, penghargaan, keberadaan tenaga kesehatan berkewarganegaraan Asing, dan sanksi administrasi.
Banyaknya ruang lingkup yang diatur tak lepas dari tugas otonom Pemerintah Kabupaten Jember. “Upaya pelindungan sebelum sampai dengan pasca bekerja patut diatur guna memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi tenaga kesehatan. Upaya pelindungan bukan hanya pada tenaga kesehatan, namun keluarga tenaga kesehatan juga,” kata Gembong.
Hal ini dikarenakan tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik di daerah. “Pemerintah daerah seyogyanya harus memberikan pelindungan sebagai bentuk penghargaan dan perhatian, sekaligus mewujudkan penerapan kepastian dan kemanfaatan hukum di masyarakat khususnya bagi tenaga kesehatan di Jember,” kata Gembong.
Perda ini diharapkan memberikan rasa aman dan rasa nyaman terhadap tenaga kesehatan dalam berkerja di ruang lingkup profesinya. “Tenaga kesehatan perlu pelindungan dalam menjalankan praktik, sekaligus pekerjaan dan/atau praktik keprofesiannya dapat dimonitoring,” kata Gembong.
“Pemerintah Daerah akan ikut campur atau hadir sebagai komitmen untuk melindungi dan mampu bersinergi dengan tenaga kesehatan, serta masyarakat Kabupaten Jember dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kesehatan.” kata Gembong.
Mengapa raperda ini sangat penting? Gembong mengingatkan, pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia. “Pemberian pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat tidak dapat dilepaskan dari peran tenaga kesehatan yang berkualitas, beretika dan profesional. Pemberian pelayanan yang profesional dan berkualitas merupakan bentuk pengabdian diri dalam bidang kesehatan,” katanya.
Perda ini mengejawantahkan pasal 4 Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. Di sana disebutkan pelindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintahan daerah.
“Tugas profesi seorang tenaga kesehatan berimpitan dengan keputusan dan tindakan yang berdampak pada hubungan hukum antara pasien dengan dirinya,” kata Gembong. Sementara itu, seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, seringkali menghadapi masalah, berupa kemungkinan tertular penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Menurut Gembong, di sinilah pentingnya formulasi aturan untuk melindungi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya. “Ruang lingkup pelindungan tidak hanya berkenaan pada aspek ketika tenaga kesehatan menjalankan tugas profesinya, namun juga pada saat selesainya menjalankan tugas, bahkan melingkupi pelindungan terhadap keluarga tenaga kesehatan,” katanya. [wir]






