Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 13 rumah musik di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, Sabtu (15/3/2025) diketahui masih buka dan melayani pelanggan. Ini setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan monitoring.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, pihaknya melakukan monitoring lanjutan ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Mojosari, Pungging dan Trawas.
“Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tadi malam kami melakukan monitoring lanjutan dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa di tiga kecamatan, Mojosari, Pungging dan Trawas,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut disebutkan jika night club, diskotik, usaha pub/bar, rumah musik dan segala jenisnya dihimbau untuk menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa dan malam Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Hasilnya, di Kecamatan Pungging terdapat 7 rumah musik dan karaoke yang masih beroperasi dan 14 pekerja pemandu lagu atau LC yang masih mangkal di lokasi dan melayani para tamu. Di Kecamatan Trawas, ada enam tempat musik dan karaoke juga masih buka. Dari enam tempat tersebut, ada 16 LC,” katanya.
Sementara di Kecamatan Mojosari, lima tempat karaoke yang ada terpantau tutup dan sudah menghentikan aktifitasnya sejak himbauan H-2 bulan Ramadhan. Ini setelah Satpol PP Kabupaten Mojokerto beberapa waktu yang lalu memberikan sosialisasi kepada Penyelenggara tempat karaoke tersebut. [tin/aje]






