Ragam

Konsultasi Kompilasi Hukum Islam

Bagaimana Membagi Harta Waris untuk Istri?

Foto ilustrasi : pinjam uang di koperasi
Ilustrasi harta uang.

Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.

Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.

Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.

Pertanyaan

Bapak/ibu pengasuh. Ayah kami sudah meninggal dunia, sekarang kami tinggal bersama ibu dan kami 5 bersaudara, bagaimanakah pembagian warisan kami?

Jawaban:

Persoalan waris memang menjadi salah satu akibat hukum yang timbul akibat dari ikatan perkawinan. Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) masuk dalam Buku II. Dalam waris ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

Nailal Muna, SHI, M.Pd.I
Nailal Muna, SHI, M.Pd.I

Pertama, menentukan ahli waris. Kedua, menentukan harta peninggalan/tirkah, dan ketiga penentuan bagian ahli waris.

Ahli waris bisa terjadi karena hubungan darah seperti anak, orang tua, saudara laki-laki/perempuan, paman atau bibi dan dari hubungan perkawinan seperti suami atau istri.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Perjanjian Paska-Perkawinan?

Sedangkan tirkah atau harta peninggalan menurut KHI adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah dikurangi biaya untuk pewaris selama sakit, biaya pemakaman dan pembayaran hutang.

Harta bawaan merupakan harta yang dibawa oleh masing-masing calon suami istri sebelum menikah, sedangkan harta bersama merupakan harta yang dihasilkan oleh kedua suami istri selama mereka berumah tangga, baik yang bekerja itu suami atau istri atau kedua-duanya sama-sama bekerja.

Untuk persoalan saudara, maka langkah yang perlu ditentukan yaitu

  1. Tentukan dulu harta bawaan dari ayah sebelum menikah dengan ibu Anda. Lalu tentukan dulu harta bersama yang diperoleh oleh ayah dan ibu saudara selama mereka berkeluarga. Karena dalam harta bersama itu ada bagian ibu Anda, dan harta bersama bagian ibu anda itu bukanlah harta waris.
  2. Tentukan ahli warisnya, dalam hal ini ahli warisanya adalah istri ayah anda (ibu anda) dan 5 orang anak.
  3. Tentukan bagian ahli waris. Agar lebih jelas akan kami berikan contohnya.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dan Cara Pengelolaannya?

Misal sebelum menikah bapak Anda memiliki uang senilai Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) maka itu adalah harta bawaan bapak Anda. Kemudian ketika menikah dengan ibu Anda, mereka berdua menghasilkan kekayaan sebesar Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar) maka itulah harta bersama mereka.

Dalam hal ini harta waris ayah Anda adalah harta bawaan ditambah setengah harta bersama yaitu Rp1.000.000.000 + Rp1.000.000.000 = Rp2.000.000.000

Untuk pembagian harta warisnya, ibu mendapat 1/8 (seperdelapan) dari Rp2.000.000.000, kemudian sisanya dibagi kepada seluruh anaknya-anaknya dengan prinsip 2:1 yaitu laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian perempuan.

Tetapi jika ahli waris bersepakat untuk melakukan perdamaian atas bagiannya, artinya dibagi secara merata, maka hal tersebut juga diperbolehkan.

Nailal Muna, SHI, M.Pd.I

Kaprodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri.


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar