Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Bapak/ibu pengasuh, saya punya yayasan, selama ini kami sering menerima wakaf tanah. Tapi akhir-akhir ini, kami banyak menerima tawaran wakaf uang. Bagaimanakah sebenarnya hukum wakaf uang dan cara pengelolaannya?
Jawaban

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Berdirinya Badan Wakaf Indonesia (BWI) berawal dari banyaknya tanah wakaf dan inovasi pengembangan wakaf yang belum terdata dan terkelola dengan baik rapi, sehingga pendataan dan pembimbingan atas Nazhir perlu diadakan sosialisasi, edukasi, literasi dan pembinaan. Berdirinya BWI menjadi starting point untuk membangkitkan gerakan wakaf.
Secara filosofis wakaf sebagai salah satu lembaga Islam telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat Islam dari peradaban zaman keemasan Islam hingga hari ini.
Apabila dicermati secara detail dan seksama sebagian besar rumah ibadah, lembaga pendidikan Islam dan lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. Menurut data yang ada di Kementerian Agama Republik Indonesia sampai Oktober 2021, tanah wakaf yang ada di Indonesia berjumlah 366.595 lokasi, dengan luas tanah 2.686.536,565,68 meter persegi
Apabila jumlah tanah wakaf di Indonesia ini dihubungkan dengan Negara yang saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi, termasuk krisis minyak goreng dan kedelai, sebenarnya jumlah tanah wakaf tersebut merupakan suatu potensi besar sumber daya ekonomi untuk lebih dikembangkan guna membantu menyelesaikan krisis ekonomi yang terjadi.
Istilah Wakaf Uang sesungguhnya belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, & pendidikan umat Islam.
Praktik Wakaf Uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada abad ke-20 mulailah muncul berbagai ide untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan syariah lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dan lain sebagainya.
Kemudian lembaga-lembaga keuangan syariah Islam sudah menjadi istilah yang sangat familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi keuangan untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat.
Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara dan model yang sangat modern dan canggih.
Keberadaan wakaf uang di jelaskan dalam UU Nomor 41 tahun 2004, pasal 28: Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Sebelum UU tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, pada tahun 2002, sebagai berikut :
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan dibolehkan. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan.
Hal ihwal diperbolehkannya wakaf uang, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Yaitu:
Pertama, pendapat Imam al-Zuhri, bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.
Kedua, Ulama Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi memboleh kan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra:
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”.
Oleh karenanya, dari pertanyaan bapak/ibu perihal wakaf uang ini diperbolehkan asal digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan. Wallahu A’lam Bissowab.
Drs. Jamaluddin, M. HI.
Dosen Tetap Prodi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri, Wakil Sekretaris DP MUI Kota Kediri, Wakil Ketua MES Kediri Raya & Dewan Pengawas Perbankan Syariah di Kediri-Nganjuk.






