Madiun (beritajatim.com) – Hingga awal Februari 2026, masih banyak perusahaan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang belum menyerahkan laporan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 kepada pemerintah daerah.
CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban bagi perusahaan, khususnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Kewajiban tersebut diatur dalam regulasi dan dapat disertai sanksi apabila tidak dijalankan maupun tidak dilaporkan.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun, Bagus Simuntang, menjelaskan bahwa dari total 34 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Madiun, baru sebagian kecil yang melaporkan realisasi kegiatan mereka.
“Dari 34 perusahaan, sampai Februari ini baru 13 perusahaan yang menyampaikan laporan kegiatan CSR. Sebanyak 18 perusahaan belum melapor, sementara 3 perusahaan sudah tidak beroperasi,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Bagus menambahkan, total nilai realisasi CSR yang telah dilaporkan sepanjang tahun 2025 baru mencapai Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, realisasi CSR tercatat sekitar Rp2,2 miliar. Tahun ini masih Rp1,4 miliar. Kemungkinan sebagian perusahaan sudah menjalankan CSR, namun belum menyampaikan laporan resminya,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapperida Kabupaten Madiun telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan yang belum menyampaikan laporan realisasi CSR. Salah satu perusahaan yang menerima surat tersebut adalah PT Pertamina yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 63, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Bapperida.
“Surat dari Bapperida sudah kami terima. Saat ini data realisasi CSR sedang disiapkan dan akan segera kami sampaikan ke Bapperida Kabupaten Madiun,” ujar Ahad melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat segera menyampaikan laporan realisasi CSR agar program tanggung jawab sosial dapat terdata dengan baik dan tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Madiun. [rbr/suf]






