Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan negara.
Lembaga penegak hukum ini, telah mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp902.023.567 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Jenangan–Kesugihan tahun anggaran 2017. Uang ratusan juta itu, langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya mengembalikan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi. Prosesnya sudah melalui kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (8/7/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 532 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang menolak upaya hukum dari terpidana Ferdiansyah Himawan. Putusan tersebut menguatkan amar dari Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis Ferdiansyah dan rekannya, Endro Purnomo, bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusannya, Ferdiansyah Himawan divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp902.023.567. Sementara rekannya, Endro Purnomo, dijatuhi vonis serupa dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 3 tahun dan 1 tahun penjara.
Agung menambahkan bahwa kerja Kejari Ponorogo tidak hanya berhenti pada penuntutan, namun juga memastikan pemulihan kerugian negara sebagaimana amanat Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini terpidana masih menjalani masa pidana pokok. Selain terdakwa Ferdiansyah, terdakwa lain atas nama Endro Purnomo juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 35 juta,” katanya.
Perkara ini bermula dari proyek peningkatan ruas jalan Jenangan–Kesugihan yang digarap pada 2017. Seiring berjalannya waktu, aparat penegak hukum mengendus adanya penyimpangan spesifikasi pekerjaan dari kontrak awal. Hasil audit menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 940,32 juta.
Aparat penegak hukum akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari 4 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo serta 2 pihak swasta, yakni Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan selaku kontraktor dan subkontraktor.
Kejari Ponorogo tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi, dan akan terus konsisten dalam upaya pemulihan keuangan negara.(end/ted)






