Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 pada Rabu (11/6/2025) malam.
Awan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus Polinema. Selain Awan, Hadi Setiawan selaku penjual tanah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, perbuatan pidana itu terjadi pada 2019 saat Awan melakukan negosiasi dengan Hadi terkait pembelian tanah seluas 7.104 meter persegi di Kecamatan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.
“Telah mencapai kesepakatan dengan Hadi Setiawan harga Rp6 juta per meter persegi. Sehingga untuk luas seluruhnya 7.104 meter persegi berjumlah Rp42,624 miliar,” kata Saiful.
Ironisnya, harga tanah tersebut ditentukan sepihak oleh Awan tanpa melibatkan kantor jasa penilai publik (KJPP). Padahal, Polinema sebenarnya sudah mengajukan penilaian ke KJPP. Namun karena pembayaran telah dilakukan sebelum hasil appraisal keluar, proses tersebut dihentikan.
“Perbuatan AS (Awan Setiawan) bertentangan tentang penyelenggaraan pembangunan umum untuk umum,” imbuh Saiful.
Saiful juga membeberkan bahwa pembayaran uang muka dilakukan secara serampangan. Dokumen dibuat mundur tanggal (backdate), tanpa notulen rapat resmi, dan tidak dilengkapi akta jual beli.
“Dari total harga pembelian, uang muka sebesar Rp3,87 miliar dibayarkan pada 30 Desember 2020 menggunakan dokumen yang dibuat secara backdate atau tanggal mundur, termasuk surat keputusan panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli,” ujarnya.
Total pembayaran mencapai Rp22,6 miliar meskipun tidak ada pencatatan akuisisi aset maupun kepemilikan hak atas tanah untuk Polinema.
Bahkan sebagian dari dana yang telah dibayarkan, yakni Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, justru dititipkan ke notaris dan pihak internal kampus untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baik untuk pihak pembeli maupun penjual. Padahal, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya bebas dari beban BPHTB.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar,” tegas Saiful.
Mirisnya, hingga kini lahan yang dibeli justru mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kampus karena sebagian besar berada di zona pemanfaatan jalan dan badan air, serta berbatasan langsung dengan sepadan sungai. [uci/ian]






