Surabaya (beritajatim.com) – Dr. Soedeson Tandra keynote speaker dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) yang berkolaborasi dengan DPRD Jawa Timur bertajuk Membedah Rancangan KUHAP Terkait Pencegahan Kekerasan dan Penyiksaan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana.
Prof. Soedeson menyampaikan mengutip pemikiran seorang pakar bernama Herbert Packer. Dalam bukunya, Packer membagi sistem peradilan pidana ke dalam dua model utama: crime control model dan due process model.
Dalam konteks Rancangan KUHAP yang tengah dibahas saat ini, terlihat bahwa pendekatannya lebih condong pada crime control model, di mana berita acara pemeriksaan dijadikan sebagai alat bukti utama dan penyidik difokuskan untuk mengejar pengakuan dari tersangka.
“Maka tidak mengherankan bila dalam praktiknya sering terjadi pemaksaan pengakuan. Dakwaan pun dalam sistem ini menjadi litis contestatio, garis pemisah yang menutup ruang keadilan. Itulah sebabnya dalam kasus seperti Vina di Cirebon, masyarakat merasa ada ketidakadilan yang mencolok. Sebaliknya, dalam due process of law, terdapat prinsip kesetaraan antara penuntut umum dan warga negara. Dalam sistem ini, berita acara tidak lagi dijadikan alat bukti mutlak, dan dakwaan bukan satu-satunya dasar untuk memproses hukum,” paparnya, Rabu (11/6/2025).
Hal ini, kata Prof. Soedeson, adalah bagian dari sistem yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan substantif. Prof. Roberto Ungaro dalam Critical Legal Studies menulis bahwa negara seperti Amerika Serikat menghadapi kesulitan besar dalam penegakan hukum karena komitmen mereka terhadap penghormatan hak asasi manusia.
“Tapi itu bukan kelemahan, justru itulah kekuatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Prof. Soedeson mengatakan, KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981 kini dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan sistem hukum modern. KUHAP saat ini masih menyisakan banyak celah yang sering kali dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. Padahal, dalam prinsip idealnya, hakim memutus perkara berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan yang logis dan objektif.
“Namun dalam praktiknya, sistem pembuktian itu masih menyimpan kelemahan. Sebelum KUHAP berlaku, kita menggunakan HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dan kala itu mekanisme pengawasan atas alat bukti belum cukup memadai. Pertanyaan paling krusial sekarang adalah siapa yang mengawasi kebenaran dua alat bukti itu? Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih sangat bercorak civil law yang kental, dengan pendekatan presumption of guilt (praduga bersalah),” tambahnya.
Melalui RUU KUHAP, pihaknya berharap dapat memperbaiki dan menutup berbagai celah tersebut. Secara filosofis, hukum acara pidana seharusnya mampu menciptakan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan hak individu. Dari sisi sosiologis, KUHAP yang sekarang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat modern yang terus berubah. Sedangkan secara yuridis, banyak ketentuan dalam undang-undang sektoral seperti UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang perlu disesuaikan.
RUU KUHAP ini memuat sejumlah substansi penting. Di antaranya adalah pergeseran sistem dari inquisitorial menjadi adversarial, penerapan mekanisme restorative justice, penguatan peran advokat untuk perlindungan tersangka, penguatan lembaga praperadilan, serta pengaturan upaya paksa secara lebih terukur.
Selain itu, RUU ini juga memperkuat kolaborasi antar-instansi penegak hukum. Dalam hal kewenangan, aparat penegak hukum tidak mengalami perubahan struktural; polisi tetap sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut umum.
Beberapa poin penting lainnya adalah mekanisme pencegahan kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat yang kini tidak hanya mendampingi klien tetapi juga dapat menyampaikan keberatan terhadap intimidasi dan pelanggaran lainnya yang perlu dicatat secara resmi dalam berita acara.
Mekanisme restorative justice juga diatur secara rinci dalam satu bab khusus, dengan pendekatan yang tidak berorientasi pada pemidanaan semata, melainkan pada pemulihan hubungan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (18).
Negara tidak lagi boleh sembarangan mengkriminalisasi warganya. RUU ini juga mengatur secara eksplisit perlindungan terhadap kelompok rentan, dalam Bab VI Pasal 134 sampai 139. Dan satu hal yang sangat penting adalah perbaikan syarat penahanan: yang semula sangat subjektif, kini diarahkan menjadi lebih objektif. Penegakan hukum yang melanggar hak asasi manusia bukanlah penegakan hukum yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, RUU KUHAP ini menjadi angin segar dalam pembaruan hukum pidana formil di Indonesia. Ia menempatkan perlindungan hak asasi sebagai inti, sekaligus menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Kita tidak ingin pembaruan ini justru membuka celah baru yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, melalui seminar ini, saya mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Surabaya yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan sistem hukum nasional. Saya berharap kerja sama antar-institusi juga bisa diperkuat ke depan,” tutupnya. [uci/but]






