Yogyakarta (beritajatim.com)- Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memunculkan diskusi luas di ruang publik.
Salah satu poin yang ramai diperbincangkan adalah isu masuknya produk Amerika Serikat ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Isu tersebut memicu kekhawatiran sejumlah kalangan, terutama pelaku usaha halal dan sektor peternakan. Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof. Budi Guntoro, menilai polemik ini tidak bisa dipahami secara sederhana.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya label halal semata, tetapi juga menyangkut keadilan kompetisi, keberlanjutan UMKM halal, hingga kedaulatan sistem pangan nasional.
Prof. Budi menegaskan, substansi ART tidak serta-merta menghapus rezim halal di Indonesia. Produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk yang mencantumkan klaim halal tetap harus mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Artinya, sistem sertifikasi halal nasional tetap berjalan. Namun, di sinilah muncul potensi ketimpangan,” jelasnya.
Pelaku usaha dalam negeri—terutama UMKM—harus menanggung biaya, waktu, dan proses administrasi untuk memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, produk impor yang tidak mencantumkan label halal dapat masuk pasar tanpa beban kepatuhan serupa.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan uneven playing field atau persaingan yang tidak setara.
“UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas produknya, tetapi karena beban regulasi yang berbeda,” ujarnya.
Isu ini menjadi semakin krusial ketika menyentuh sektor pangan asal ternak. Menurut Prof. Budi, sektor tersebut bukan sekadar soal perdagangan, tetapi menyangkut beberapa hal di antaranya: kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat an stabilitas harga domestik
Masuknya produk impor berharga lebih murah, imbuhnya dikhawatirkan akan menekan margin peternak lokal, rumah potong hewan, hingga industri pengolahan daging dan susu di dalam negeri.
Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berisiko memperlemah rantai pasok pangan nasional yang selama ini bertumpu pada peternak rakyat.
Sebagai jalan tengah, Prof. Budi menawarkan empat langkah strategis agar perdagangan tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan domestik:
1. Afirmasi dan Subsidi untuk UMKM Halal
Pemerintah perlu memberikan dukungan nyata agar UMKM tidak menanggung seluruh beban biaya sertifikasi sendiri.
2. Transparansi Label Produk
Produk non-halal harus diberi penandaan yang jelas agar tidak terjadi klaim tersirat yang membingungkan atau menyesatkan konsumen.
3. Perlindungan Komoditas Strategis
Pangan asal ternak perlu diawasi melalui audit ketat dan sistem ketertelusuran (traceability) yang kuat.
4. Komunikasi Publik yang Jujur
Halal bukan sekadar label agama, melainkan bagian dari infrastruktur kepercayaan, etika produksi, dan standar keamanan pangan.
Ia menegaskan, perdagangan internasional memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan usaha, perlindungan peternak, serta kepercayaan konsumen.
Kesepakatan ART membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, implementasinya membutuhkan regulasi turunan yang presisi agar tidak memicu ketimpangan baru di dalam negeri.
Debat publik yang muncul menunjukkan bahwa isu halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Indonesia.
Di tengah arus globalisasi perdagangan, tantangan terbesar pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan perlindungan kepentingan nasional.[aje]






