Serang (beritajatim.com)– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pemerintah tidak akan menutup minimarket yang sudah beroperasi seperti Indomaret dan Alfamart.
Namun, ia meminta agar izin ekspansi baru ke wilayah desa dihentikan sementara demi melindungi usaha rakyat dan memperkuat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Penegasan itu disampaikan Yandri saat menghadiri kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako menuju kemandirian ekonomi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).
“Yang sudah jalan silakan jalan. Indomaret, Alfamart yang sudah ada silakan jalan. Saya tidak pernah meminta untuk ditutup,” ujar Yandri dikutip melalui instagram @yandri-susanto.
Ia meluruskan isu yang sempat viral terkait pernyataannya soal minimarket. Menurutnya, kebijakan yang dimaksud bukanlah penutupan gerai yang sudah beroperasi, melainkan penghentian izin baru agar ekspansi ritel modern tidak sampai mematikan usaha kecil di desa.
“Yang distop itu izin baru. Jangan sampai minimarket sampai ke desa-desa dan mematikan usaha rakyat di desa, apalagi sudah ada Kopdes,” tegasnya.
Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pemerataan Ekonomi
Dalam kesempatan tersebut, Yandri menegaskan Koperasi Desa Merah Putih merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi hingga ke pelosok desa.
Ia memastikan dana desa tidak dipotong ataupun diambil oleh pemerintah pusat. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki tata kelola agar lebih tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Nah, maka ada Koperasi Desa Merah Putih yang dipakai adalah dana desa. Saya sampaikan di mana-mana, dana desa itu tidak turun, tidak dikurangi, tidak dipakai oleh pemerintah pusat. Yang diubah adalah tata kelolanya,” jelasnya.
Yandri menyebut Kopdes Merah Putih dirancang sebagai alat yang jitu dan akurat untuk memastikan distribusi kesejahteraan benar-benar dirasakan masyarakat desa, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan secara terukur.
Keuntungan Kembali ke Desa Minimal 20 Persen
Ia juga menekankan bahwa koperasi yang dibiayai dana desa harus memberi dampak nyata, termasuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Keuntungannya sekurang-kurangnya 20 persen kembali ke desa. Sisa hasil usaha juga kembali kepada rakyat desa. Maka Kopdes ini benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tegas Yandri.
Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi sarana distribusi bantuan sosial seperti PKH dan sembako, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa berbasis gotong royong dan kemandirian.
Komitmen Bersama Pemangku Kebijakan
Yandri mengungkapkan, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, ia telah menekankan pentingnya keberpihakan seluruh pemangku kebijakan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, camat hingga kepala desa, terhadap penguatan ekonomi desa.
“Mari kita muliakan dan sukseskan Koperasi Desa Merah Putih. Ini alat pemerintah untuk memastikan program prioritas nasional benar-benar sukses dan bisa dinikmati bersama,” pungkasnya.
Dengan penguatan Kopdes Merah Putih dan penataan izin ritel modern, pemerintah berharap pemerataan ekonomi desa semakin nyata serta kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan. (ted)






