Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial S (45), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengobatan, menjanjikan korban bisa sembuh dari keengganannya bersekolah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor. “Pelaku merudapaksa korban dua kali. Salah satunya dilakukan di rumah nenek buyut korban, di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Korban, seorang pelajar merupakan cucu buyut dari pelapor, S (78). Menurut AKBP Charles, S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku bisa mengobati korban yang tidak mau bersekolah dan tidak menuruti keluarganya.
“Modusnya tersangka mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan korban yang sebelumnya korban tidak mau bersekolah dan tidak menurut kepada keluarganya. Kemudian tersangka melakukan pengobatan kepada korban dengan cara membacakan doa-doa serta memberikan petuah kepada korban sehingga korban dengan harapan mau untuk bersekolah dan tunduk kepada orang tuanya,” terang Charles.
Setelah berada dalam kamar berdua, timbul nafsu pada diri pelaku. Ia lantas mengajak korban untuk berhubungan badan dengan ancaman yang membuat korban tak berdaya.
“Kemudian korban diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan lainnya sama istri yang jika tindakan tersebut tidak dilakukan atau tidak mengikuti kemauan dari pelaku maka orang tua korban meninggal dunia,” tambahnya.
“Jadi ini dia menjanjikan suatu pengobatan terhadap korban yang korban sudah dilakukan pembakaran tersebut dan apabila tidak dilakukan lagi maka orang tuanya meninggal. Jadi ada ada sengaja yang menjanjikan dan sengaja memberikan informasi akibat menjanjikan kesembuhan dan jika tidak dilakukan mengakibatkan orang tuanya meninggal,” tegas Charles.
Pelaku dan korban ternyata tinggal di satu dusun yang sama. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku memang dikenal bisa melakukan pengobatan. Pihak keluarga korban yang mengandalkan pelaku untuk menyembuhkan anak mereka. “Satu satu satu desa satu dusun,” kata Charles.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sprei, baju, celana, dan pakaian dalam milik korban serta baju dan pakaian milik tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya korban lain. “Sementara kami mendalami jumlah korban yang lain. Karena ini sasarannya terhadap anak di bawah umur yang dikhawatirkan mungkin dari pihak keluarga itu rasa malu ya,” ungkapnya.
Charles menambahkan, jaminan kerahasiaan identitas korban akan dilindungi oleh undang-undang. “Kami sangat senang sekali kerja samanya jika datang ke Polres Ngawi, satuan reskrim Polres Ngawi untuk memberikan informasi terkait tindakan pelaku yang mungkin akan menambahkan informasi untuk menambahkan keterangan terkait tindakan pelaku terhadap korban lain,” tutupnya. [fiq/kun]






