Madiun (beritajatim.com) – Genap sepekan , setelah janda berinisial MB (24) warga Kabupaten Ponorogo ditemukan meninggal dalam kamar kos Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Jenazah MB ditemukan dengan kondisi tengkurap, tangan dan kakinya terikat kabel antena TV pada 5 Juli 2023.
Satreksrim Polres Madiun pun akhirnya meringkus pria yang merupakan pembunuh MB. Pria itu adalah Ikbal Riskia (28) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Ikbal ditangkap di Pekan Baru, Riau.
Ikbal awalnya berkenalan dengan MB lewat medsos sejak akhir 2022. Keduanya sepekat bertemu, Ikbal pun mendatangi kamar kos korban di Kelurahan Bangunsari, Dolopo, Madiun pada 1 Juli 2023. Keduanya kencan dan Ikbal sempat melakukan hubungan suami istri dengan MB di kamar kos.
BACA JUGA:
Sepasang Kekasih Disergap Warga saat Curi Besi di Madiun
Kencan masih berlanjut di hari berikutnya. Tak sengaja, Ikbal melihat isi dompet korban. Ada puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu di dompet MB. Disitulah, Ikbal mulai ada niat ingin menguasai harta benda milik MB.
Pada 3 Juli 2023 mereka masih berkencan, MB pun sempat mengobrol dengan Ikbal. Dari situ MB tahu seperti apa istri Ikbal. MB mulai membandingkan kecantikannya dengan istri Ikbal.
Ikbal sempat emosi. Namun, dia tak langsung meluapkannya. Kemudian, pada saat MB lengah, yakni saat tengkurap sambil bermain ponsel, Ikbal langsung mencekik korban dengan kedua tangannya.
Ikbal kemudian mengambil tali tas milik korban yang berada di sampingnya untuk mengikat leher MB. Ikbal juga tega menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai. Lalu Ikbal mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki MB, menyumpal mulut MB menggunakan handuk.
BACA JUGA:
Remaja Terluka di Jembatan Ring Road Madiun Ternyata Korban Percobaan Pembunuhan
Setelah itu Ikbal pergi sambil membawa dompet milik MB yang berisi uang sekitar Rp5 juta rupiah, dua buah HP, dan sepeda motor Yamaha N-Max milik MB. Ikbal kabur sampai ke Riau untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, dia sempat mencukur rambutnya agar tak mudah dikenali.
Namun, sepandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, sepandai Ikbal kabur dia tetap berhasil ditangkap. “Tim kami menangkap pelaku di Pekanbaru, Riau pada Senin (10/7/2023) dini hari. Pelaku merupakan warga Jawa Tengah. Membunuh untuk menguasai harta benda milik korban,” kata Waka Polres Madiun Komisaris Polisi Yulie Khrisna pada konferensi pers di Joglo Polres Madiun, Selasa (11/7/2023).
Ikbal disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.
BACA JUGA:
Mayat Wanita Tertelungkup di Pinggir Jalan Nitikusumo Kota Madiun
Barang bukti yang berhasil diamankan seutas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1 buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tanktop warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru, dan 1 buah celana dalam warna biru.
“Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun,” pungkas Kompol Yulie. [fiq/suf]






