Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Didik Prasetiyono, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Polres Pasuruan Kota dalam menangani kasus pemerasan terhadap investor proyek pemasangan pipa gas di Kawasan Industri PIER.
“Tindakan cepat dari jajaran Polres tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum secara langsung, tetapi juga memberi dampak strategis terhadap upaya menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ujar Didik.
Ia menegaskan, bahwa keamanan dan kepastian hukum merupakan perhatian utama para investor, baik dalam negeri maupun asing. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan pengelola kawasan industri menjadi sangat krusial dalam membangun kepercayaan dan kenyamanan bagi pelaku usaha.
“Kami melihat keberhasilan penanganan kasus ini sebagai cermin dari koordinasi yang baik antara Polres dan pengelola kawasan. Sesuai arahan Gubernur Khofifah, komunikasi yang terbuka dan responsif adalah fondasi kemitraan strategis untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Jawa Timur. Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada jajaran kepolisian,” tukas Didik, yang juga menjabat Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia.
Seperti diketahui, Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan gangguan pada proyek pemasangan pipa gas di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum preman terhadap investor yang sedang mengerjakan proyek vital tersebut.
Peristiwa bermula ketika pihak investor merasa terganggu oleh kehadiran sejumlah individu yang datang ke lokasi proyek dan melakukan intimidasi, dengan maksud memperoleh sejumlah uang. Selain menghambat kelancaran pekerjaan, para pelaku juga diduga keras melakukan pemerasan secara langsung terhadap pihak investor.
Merespons laporan tersebut, Polres Pasuruan Kota segera mengerahkan personel ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga terduga pelaku yang saat itu tengah berinteraksi dengan investor.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S dan FJ, keduanya warga Pasuruan serta AS, warga luar daerah yang mengaku sebagai pengacara. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku telah memaksa investor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Menurut keterangan kepolisian, aksi premanisme ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya mereka diketahui telah mendatangi lokasi proyek, menciptakan suasana tidak kondusif, dan mengintimidasi para pekerja.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Penyidik mendalami motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan ini.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga suasana kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme atau gangguan terhadap keamanan investasi. (tok/ian)






