Jakarta (beritajatim.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi di sektor minyak kelapa sawit (CPO).
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah tersebut dan menilai uang negara yang berhasil diselamatkan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rakyat kecil. “Kalau satu kampung nelayan dianggarkan Rp22 miliar, maka Rp13 triliun ini bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025).
Prabowo menjelaskan, selama ini nelayan kerap kurang mendapat perhatian negara. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun desa-desa nelayan modern yang layak huni dan produktif.
Rencananya, hingga akhir 2026, pemerintah akan membangun 1.100 kampung nelayan dengan anggaran Rp22 miliar per desa.
“Satu kampung nelayan itu sekitar 2.000 kepala keluarga, atau 5.000 jiwa. Kalau ada 1.000 kampung, berarti 5 juta orang Indonesia bisa hidup layak,”
ujarnya.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung beserta jajarannya atas keberhasilan mengembalikan uang negara dalam jumlah besar. “Saya sampaikan penghargaan kepada Kejaksaan. Terima kasih. Tapi saya ingatkan, masih banyak tugas kita. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah,”
tegas Prabowo.
Ia juga menyoroti praktik eksploitasi sumber daya alam yang selama ini tidak berpihak kepada rakyat kecil. “Hasil bumi dan air diambil, dikeruk, dibawa ke luar negeri. Rakyat kita sampai kesulitan minyak goreng berminggu-minggu. Ini sangat kejam, tidak manusiawi,”
tambahnya.
Bertepatan dengan satu tahun masa jabatannya, Prabowo menilai pengembalian uang negara ini sebagai pertanda baik bahwa negara benar-benar hadir membela kepentingan rakyat. “Ini kerja mulia. Kita harus selamatkan kekayaan bangsa. Indonesia sangat kaya, dan kalau kita kelola dengan berani dan benar, kita akan cepat bangkit,” katanya.
Prabowo pun menyerukan agar Kejaksaan Agung terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengejar aset-aset negara yang diselewengkan. “Kalau bisa, kejar lagi kekayaan-kekayaan itu. Jangan takut, jangan malas,” ujarnya penuh semangat.
Selain itu, Prabowo mengingatkan agar pengusaha tidak serakah dan aparat hukum tidak melakukan kriminalisasi. “Ada juga jaksa di daerah yang mungkin melakukan praktik kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” tegasnya.
Kasus korupsi minyak goreng ini bermula dari manipulasi kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) pada awal 2022. Beberapa perusahaan besar lebih memilih mengekspor CPO dan turunannya untuk meraih keuntungan lebih tinggi dari harga internasional, yang kala itu mencapai US$1.628 per ton (sekitar Rp23,6 juta), jauh di atas harga domestik Rp14.250 per liter.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan untuk memuluskan izin ekspor. Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasar domestik menipis dan harga melonjak tajam.
Sebanyak 17 entitas korporasi dari tiga grup besar — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2025. MA menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp17,7 triliun, dengan Rp13,25 triliun di antaranya dikembalikan ke kas negara. [kun]






