Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini ditetapkan melalui surat pemberhentian yang ditandatangani Presiden pada Jumat (22/8/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bapak Presiden telah menandatangani pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat negara, khususnya di jajaran Kabinet Merah Putih, agar tidak terjerat praktik korupsi.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya. Sekali lagi, Presiden Prabowo berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
OTT KPK: 14 Orang Ditangkap, 11 Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang menjaring 14 orang, termasuk Noel. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.
Para tersangka ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Dalam operasi itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah, 15 unit mobil, serta tujuh sepeda motor.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, di lapangan, pekerja diminta membayar hingga Rp6 juta agar proses berjalan lancar.
“Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Setyo, Jumat (22/8/2025).
Ia menyebut modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan menolak permohonan sertifikasi jika tidak ada pembayaran lebih. “Biaya sebesar Rp6.000.000 itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR yang diterima para pekerja kita,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pentingnya Sertifikasi K3
Setyo menekankan bahwa sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja di bidang tertentu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
“Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan. “Tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian negara. Kualitas dan ketangguhan tata kelola sistem ketenagakerjaan adalah kunci dalam upaya meningkatkan ekonomi nasional,” tutur Setyo. (ted)






