Blitar (beritajatim.com) – Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Hakim PN Blitar Taufik Noor Hayat berpendapat bahwa penetapan tersangka Samanhudi Anwar sah secara hukum.
Pasalnya dalam proses penetapan tersangka, Samanhudi Anwar telah dilakukan proses penyelidikan dan memiliki 2 alat bukti. Sehingga dengan begitu penetapan tersangka Samanhudi Anwar oleh Polda Jatim dinyatakan sah secara hukum.
“Menimbang dari segenap uraian tuntunan Hakim Pra peradilan Pengadilan Negeri Blitar menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum karena dilakukan proses penyelidikan dan sah secara hukum dan di dalam terdapat 2 alat bukti,” kata Taufik Noor Hayat saat membacakan putusan di sidang Pra Peradilan Samanhudi Anwar, Rabu (22/02/23).
Dengan alasan tersebut Pengadilan Negeri Blitar pun memutuskan bahwa Pra Peradilan Samanhudi Anwar ditolak. Artinya dengan begitu Samanhudi Anwar dinyatakan tetap sebagai tersangka dalam kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Santoso.
Sementara itu kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priyono menghormati putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Blitar yang menolak gugatan tersangka. Menurut Hendi dari awal tim kuasa hukum Samanhudi Anwar tidak membawa semangat perlawanan, namun hanya ingin menguji keabsahan dari proses penetapan tersangka Samanhudi Anwar di kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
“Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan ya tapi kita bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka. Dan salah satu pengujian kita kan pemohon atau tersangka itu belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Dan terkait hal itu memang multitafsir karena itu termuat nya dalam putusan MK,” kayanya
Menurut Hendi, dalam proses penetapan tersangka dalam suatu kasus memang multitafsir. Ada beberapa kasus yang mengharuskan penyidik melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, namun ada pula yang tidak.
[berita-terkait number=”4″ tag=”wali-kota-blitar”]
Pihaknya menerima putusan PN Blitar yang lebih condong ke tidak perlu ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Multitafsir ini memang terus berjalan ya kerena kalau kita lihat putusan praperadilan itu ada disparitas keputusan ya, Ada yang mewajibkan adanya pemeriksaan calon tersangka ada yang tidak dan itu yang kita uji disini,” jelasnya.
“Dan kebetulan hakim pra peradilan Negeri Blitar lebih condong ke tidak perlu tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka padahal diberbagai putusan itu memang berbeda ada yang itu disyaratkan ada yang tidak,” paparnya. [owi/but]






