Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo sudah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19. Hal itu menandakan bahwa aktivitas masyarakat sudah bisa dilakukan secara normal dengan proses ketat.
Namun hal itu tak membuat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberlakukan persidangan secara offline (mendatangkan terdakwa ke persidangan).
Wakil humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengemukakan alasan kenapa hingga saat ini PN Surabaya masih menggelar sidang secara online. Menurut hakim asal Bali ini bahwa Mahkamah Agung (MA) belum mencabut peraturan nomer 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
” Kita masih menanti keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang,” kata Agung,” Rabu (8/2/2023).
Namun kata Agung, sidang secara offline dirasa lebih menguntungkan karena persidangan secara online selama ini terkendala masalah sinyal. ” Kalau secara online pembuktian agak susah karena terkendala sinyal,” ujarnya.
“Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan,” lanjutnya.
Agung menegaskan, kebijakan sidang offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara.
“Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathurrohman menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan perihal sidang offline.
“Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat pandemi COVID-19), lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan PH (penasihat hukum) juga, ya dihadirkan,” tuturnya.
Meski begitu, Fathur memastikan tak ada kendala ketika sidang daring digelar. Pun dengan mengikuti permintaan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan sekali pun.
“Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja,” tutupnya. [uci/ted]






