Surabaya (beritajatim.com) – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SD di Surabaya jalur zonasi kelurahan dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024. Hingga pukul 18.30 WIB, total ada sebanyak 16.247 calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar di jalur ini.
Melansir laman https://sd.ppdbsurabaya.net/, terdapat sejumlah jalur yang bisa ditempuh oleh para CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dalam pelaksanaan PPDB SD Surabaya tahun 2024.
Di antaranya jalur perpindahan tugas, jalur afirmasi keluarga miskin atau pra miskin, jalur afirmasi inklusi, jalur zonasi kelurahan, jalur zonasi kecamatan, dan jalur zonasi kota.
Untuk jalur perpindahan tugas dan jalur afirmasi keluarga miskin atau pra miskin, saat ini pendaftarannya sudah ditutup. Masing-masing jalur tersebut telah menerima 190 dan 2.036 pendaftar.
Pun pada jalur afirmasi inklusi yang sudah ditutup dan telah menerima 191 pendaftar. Kemudian jalur zonasi kelurahan yang saat ini masih membuka pendaftaran. Sesuai jadwal, jalur ini akan ditutup pada 5 Juni 2024 mendatang.
Namun, para CPDB tak perlu khawatir karena dalam pelaksanaan PPDB SD Surabaya 2024 masih akan dibuka dua jalur, yakni jalur zonasi kecamatan pada 8-11 Juni 2024, dan jalur zonasi kota pada 13-14 Juni 2024.
Berikut panduan, syarat, dan ketentuan untuk mendaftar di PPDB jalur zonasi :
Pertama, CPDB SDN mendaftar dan memilih 2 sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online. Kedua, jalur zonasi terdiri dari zonasi tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.
Ketiga, Seleksi CPDB berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah, sesuai ketentuan sebagai berikut:
– Usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10
– Usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8
– Usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6
– Usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4
– Jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 RT mendapatkan bobot nilai 10
– Jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 RW mendapatkan bobot nilai 8
– Jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6
– Jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4
– Jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2
Keempat, jika ada kesamaan jumlah bobot usia CPDB dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.
Kelima, jika setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat kecamatan.
Keenam, CPDB yang telah mendaftar dan belum diterima pada zonasi tingkat kelurahan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
Ketujuh, jika setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kecamatan masih ada sisa alokasi pagu di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat kota.
Kedelapan, CPDB yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.
Terakhir, dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal CPDB berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.
Itulah sederet panduan, syarat, dan ketentuan untuk pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 yang perlu dipahami oleh orang tua dan calon peserta didik. [ipl/suf]






