Jember (beritajatim.com) – Portal dimensi atas di perlintasan sebidang JPL 162 di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai kontroversi. Bupati Muhammad Fawait mengaku mendapat keluhan dari masyarakat.
Portal setinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter itu dipasang PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9. Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro mengatakan, pemasangan portal dimensi sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Nomor 4 Tahun 2025.
“Seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yakni mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang dan membatasai kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang untuk mengurangi tingkat risiko kecelakaan,” kata Cahyo dalam keterangan tertulisnya di Grup WhatsApp Wartawan KAI Daops IX.
Surat edaran itu, lanjut Cahyo, juga mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk peduli dan ikut mengelola perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Namun Bupati Muhammad Fawait mengaku mendapat banyak aduan dari masyarakat soal pemasangan portal yang dianggap menghambat aktivitas lalu lintas, termasuk menghambat masuknya truk pemadam kebakaran.
“Pemasangan portal tidak berkoordinasi, tidak pamit kepada kami, padahal itu jalan kabupaten,” kara Fawait kepada Beritajatim.com, Sabtu (26/4/2025).
“Maka sesuai arahan Presiden, tidak boleh membikin gaduh, saya turun sendiri untuk melepas portal itu. Sebagai simbol bahwa tidak boleh ada egoisme, tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh siapapun, di mana pun, termasuk di Kabupaten Jember,” kata Fawait.
Fawait turun langsung menyaksikan pembongkaran portal itu, Jumat (25/4/2025) petang. “Saya bongkar supaya masyarakat tidak gaduh, tidak resah, iklim investasi tetap terjaga, pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Cahyo mengatakan, JPL 162 tidak dijaga setiap saat oleh penjaga perlintasan. “Selain itu penjaga tersebut tidak memiliki sertifikat kecakapan serta tidak tersedia alat keselamatan yang memadai sesuai regulasi,” katanya.
Padahal, frekuensi truk dan bus yang melintasi jalan tersebut cukup tinggi. Alhasil, terjadi beberapa kecelakaan di sana. Salah satunya, pada Februari 2025, KA Logawa tertemper truk yang mengakibatkan kerusakan lokomotif dan pengemudi truk meninggal dunia.
Akhirnya berdasarkan rapat yang dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan Jember, Kepolisian Sektor Patrang, Komando TNI Rayon Militer, Kecamatan Patrang, dan Keluranan Bintoro, 17 Apri; 2025, disepakati pemasangan portal dimensi atas di JPL 162.
“Peserta rapat setuju untuk pemasangan portal dimensi atas, paralel dilakukan peningkatan keselamatan sesuai regulasi dengan menyediakan penjaga pintu perlintasan yang bersertifikasi, serta alat keselamatan oleh Pemkab Jember.” kata Cahyo.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya menegaskan bahwa sejak awal tidak menyetujui pemasangan portal itu, apalagi tidak sesuai spesifikasi. “Karena ini jalan kelas III, seharusnya tinggi maksimalnya 3,5 meter dan harus dari kami yang memasang, karena kewenangan ada pada kami. Tapi PT KAI tetap memaksa,” katanya.
Agus berpendapat, seharusnya pemasangan portal itu menunggu proses pencarian tambahan petugas jaga dari masyarakat. Selama puluhan tahun, perlintasan itu dijaga relawan dari masyarakat setempat karena keterbatasan sumber daya manusia Dishub Jember.
“Tapi karena PT KAI tidak sabaran, ya akhirnya dia memasang portal. Saya sudah mengatakan, itu bukan kewenangannya. Tapi karena memaksa ya sudah. Akhirnya kami mengambil petugas dari Dishub untuk memenuhi jumlah yang ada,” kata Agus.
Portal dibongkar setelah jumlah petugas jaga di JPL 162 sudah terpenuhi sebagaimana diinginkan PT KAI Daop 9. “Sesuai kesepakatan, kalau sudah ada petugas, bisa dibongkar,” kata Agus.
Cahyo mengapresiasi respons cepat dan komitmen keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember yang menyediakan petugas jaga di JPL 162 setelah pemasangan portal.
“Sebagai wujud kolaboratif, PT KAI Daop 9 akan memberikan pelatihan khusus kepada petugas jaga tersebut,” katanya.
Cahyo berharap terdapat sinergi dan kolaborasi lainnya. “Masih banyak perlintasan sebidang yang tidak terjaga di Jember yang memiliki hazard tinggi,” katanya.
Agus Wijaya mengakui, bahwa penyediaan petugas jaga di sejumlah perlintasan di Jember menjadi tanggung jawab pemeruntah daerah.
“Tapi kami juga ada keterbatasan. Kami masih menginventarisasi berapa kebutuhannya dan di pos mana saja. Ini butuh waktu. Kalau tidak ada kerja sama dengan masyarakat dan PT KAI, ini jadi kendala yang harus dipecahkan dengan duduk bersama,” kata Agus.
Muhammad Fawait sepakat semua pemangku kepentingan dan kebijakan duduk bersama mengatasi masalah perlintasan yang sering dilalui truk bermuatan lebih ini. “Jangan sampai inginnya menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru. Makanya harus berkoordinasi,” katanya.
“Contohnya kami nih, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kami kompak kan, ke mana-mana bareng. Sebelum hadir (di sebuah acara), kami diskusi nih soal masalah dan potensi masalah di Jember,” kata Fawait.
“Artinya jangan pernah berhenti berkoordinasi dan berdiskusi untuk mengantisipasi masalah di Jember atau mencari solusi masalah yang sedang terjadi,” kata Fawait. [wir]






