Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah mengkaji rencana penarikan retribusi terhadap tegakan atau tiang provider wifi di seluruh wilayah bumi reog.
Langkah ini diambil seiring dengan rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada bulan Maret nanti oleh Pemkab Ponorogo.
“Jika Perda RTRW ini sudah disahkan, kita sudah mempunyai dasar hukum untuk penarikan bagi tegakan atau tiang dari provider Wifi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, Kamis (25/01/2024).
Sapto menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi ini, bertujuan untuk memberikan pendapatan bagi Pemkab Ponorogo. Sebab, banyak tegakan atau tiang wifi yang berdiri di aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tanpa izin resmi. Menurut Sapto, langkah ini memiliki dasar hukum dari RTRW untuk menerapkan tarif retribusi tersebut.
“Dengan penarikan retribusi ini, tentu akan menambah pendapatan daerah,” kata mantan Kalaksa BPBD Ponorogo itu.
Dalam waktu dekat, Diskominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menentukan tarif retribusi.
Tarif tersebut akan disesuaikan dengan hasil appraisal. Selain itu nantinya juga akan diatur retribusi jika menyewa selama setahun ataupun 2 tahun. Namun, Ia mengulangi nilainya nanti tetap akan berpijak pada hasil dari appraisal.
“Tarif akan disesuaikan dengan hasil appraisal,” katanya.
Sapto juga mengimbau kepada para operator wifi yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lebih baik kepada para operator wifi untuk segera mengurus izinnya. Kalau tidak nantinya akan dikenai sanksi,” pungkasnya. (end/ian)






