Magetan (beritajatim.com) – Warga Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan dikejutkan dengan kasus tragis penganiayaan bayi baru lahir yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Seorang wanita berinisial L (22) tega menghabisi nyawa buah hatinya tak lama setelah dilahirkan pada Jumat (26/4/2025) di kamar mandi rumahnya.
Motif di balik tindak pidana ini diduga kuat karena rasa malu pelaku yang telah melahirkan seorang bayi di luar ikatan pernikahan. Fakta ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan detail mengerikan bagaimana bayi tak berdaya tersebut meregang nyawa.
“Jadi hasil autopsi juga kemarin ini begitu bayi lahir kemudian dipegang sama tangan kanan kirinya, kakinya diangkat, ditutup sekat ini hingga lemas. Kemudian meninggal. Itu saja,” ungkap AKP Joko Santoso.
Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa kekerasan tumpul menjadi penyebab utama kematian bayi malang tersebut. “Nah, kekerasan tumpul. Jadi karena disebabkan karena kekerasan tumpul. Di bekap intinya. Di bekap. Itu saat di kamar mandi. Luka berada di mulut dan leher. Gagal nafas yang menyebabkan bayi lemas itu aja sekarang.”
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku bertindak seorang diri dalam melakukan tindak pidana ini.
“Motifnya karena malu. Ya, karena malu dia belum menikah, melahirkan. Itu pelaku sendiri apa ada yang bantu? Pelaku sendiri,” tegas AKP Joko Santoso.
Ia juga menambahkan bahwa kehamilan pelaku tidak diketahui oleh orang tuanya karena postur tubuh pelaku yang cenderung besar.
“Jadi dia hamil, orang tuanya enggak tahu karena perawakannya besar gemuk. Ini adalah pelaku tunggal dalam kejadian ini,” kata Joko.
Mengenai status ayah dari bayi tersebut, pihak kepolisian saat ini fokus pada perbuatan pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa. “Untuk sementara ini kan yang kita bahas adalah perbuatan seorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa, matinya bayi.”
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani perawatan oasca melahirkan selama empat hari di rumah sakit. Kini, L terancam hukuman pidana yang berat.
“Tersangkanya adalah seorang perempuan yang adalah ibu ibu kandung dari anak tersebut dan ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.
Lebih lanjut, Kapolres Magetan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kejadian tragis ini.
“Untuk himbauan dari saya sebagai Kapolres saya meminta kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Magetan hendaknya melakukan peningkatan keimanan dan ketakwaan ya hal-hal ini ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas sehingga terjadi kehamilan di luar pernikahan,” kata Erik.
Dia menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak mereka.
“Dan karena rasa malu tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa ya. Jadi ini kita sampaikan kepada masyarakat agar masalah ini betul-betul menjadi perhatian kita semua. semua, pendampingan dari orang tua terhadap anaknya itu sangat penting dalam memberikan edukasi,” katanya.
AKBP Erik Bangun Prakasa juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ketika sudah terjadi dan itu berakibat hukum otomatis kita akan melaksanakan tindakan kepolisian. Dan nanti pertanggungjawabannya adalah di persidangan,”pungkasnya. [fiq/beq]






