Surabaya (beritajatim.com) – Usai mengungkap komplotan penggelapan mobil, Polsek Tegalsari mengembalikan enam barang bukti mobil, yang digelapkan oleh tersangka Harun (21) warga Jambangan, dan Ivan (35) asal menganti Gresik, kepada pemilik rental masing-masing, Kamis (20/1/2022).
Para pemilik rental yang mobilnya digelapkan itu juga turut dihadirkan di Polsek Tegalsari, guna mengembalikan mobil yang berhasil diamankan. “Barang bukti yang berhasil kami amankan, selanjutnya kami serahkan kepada pemiliknya hari ini juga, keenamnya,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho.
Atas adanya kejadian ini, Kompol Dwi mengimbau seluruh masyarakat Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polsek Tegalsari untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraannya kepada orang lain.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penggelapan”]
“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika bertransaksi sewa-menyewa mobil. Kami juga ingatkan, masyarakat jangan mudah percaya sebelum memastikan, kendaraan itu digunakan untuk apa, dengan meminta jaminan yang kuat dari peminjam,” tuturnya.
Hal sedemikian Kompol Dwi tegaskan, apabila ada penyewa yang melakukan penggelapan, bisa dengan mudah dilacak. Terlebih, dibekali dengan Global Positioning System (GPS) Tracker, itu jauh lebih memudahkan pihaknya untuk melakukan pelacakan.
Sementara Pandu salah satu korban penggelapan mengucapkan rasa terima kasih kepada Polsek Tegalsari, atas kinerjanya mengungkap pelaku dan mengembalikan mobil yang telah menjadi haknya.
“Saya bersyukur, bahwa polisi merespon cepat laporan masyarakat. Jadi kita harus percaya bahwa polisi akan membantu, melayani dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya. (ang/kun)






