Surabaya (beritajatim.com) – Wiaya (18) asal Jl Kutisari Utara dan Mat Rosul (19) asal Jl Tambak Mayor Selatan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan setelah merampas kendaraan dan ponsel sepulang dari nonton pertandingan Persebaya melawan Persis Solo, Minggu (22/5/2022) lalu.
Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian menjelaskan, dua pemuda yang berprofesi sebagai kuli ini sempat cek-cok dengan korban yang berujung melakukan penganiayaan.
“Korbannya dua orang. Tepat di depan Kafe De Berry Jalan Banyu Urip, awalnya korban yang meneriaki tersangka. Kemudian tersangka berhenti dan terjadilah perkelahian,” katanya.
Berdasar rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi, terpantau korban dikeroyok oleh 6 orang pelaku, dan saat ini ada beberapa pelaku yang masih dalam perburuan tim.
“Untuk identitas DPO sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam perburuan tim. Korban dan tersangka ini sama-sama suporter bola, habis nonton acara bola yang sama juga,” paparnya.
Sementara tersangka Wijaya mengaku, ia melakukan pengeroyokan berdasar spontanitas karena tersulut emosinya.
“Gak mabuk. Awalnya melihat teman saya ada keributan, terus saya membantu Pak,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perampasan-motor”]
Pengakuan lainnya, tersangka ini tak mengenal dekat pelaku lainnya yang terlibat dalam pertengkaran tersebut. Dia berdalih baru kenal saat pertandingan tersebut, dan memanfaatkan situasi keributan dengan membawa kabur motor korban.
“Yang bawa kabur motornya itu Novi. Saya barusan kenal ya di stadion waktu nonton pertandingan itu Pak. Gak tau saya alamatnya dimana,” dalihnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Suzuki Satria F L 5955 JV yang digunakan sebagai sarana, rekaman CCTV dan pakaian pelaku saat mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ang/ted)






