Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut menangkap dua pelaku begal driver ojol di Jalan Kedung Asem, Kelurahan Kedung Baruk, Rungkut, Selasa (24/01/2023) sekitar jam 04.00 WIB kemarin.
Kedua pelaku berhasil dikejar oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut dan ditangkap kurang dari 6 jam usai melakukan aksinya.
Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso menjelaskan jika kedua pelaku berinisial SA (31) warga Sampang, dan SI (25) warga Lubuklinggau.
“Setelah aksinya gagal, kedua pelaku bersembunyi di sebuah tempat di Jalan Semolowaru. Hanya 3-4 jam dari waktu aksinya sudah kita tangkap,” ujar Bambang, Kamis (26/01/2023).
Dari pengakuan tersangka, aksi pembegalan driver ojek online mobil Surabaya tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak memiliki uang. Mereka pun telah merencanakan aksinya.
“Kedua pelaku baru tinggal beberapa hari di Surabaya dan saling mengenal saat sama-sama bekerja di Kalimantan. Keduanya beralasan melakukan aksi kejahatan mengaku kehabisan uang,” imbuh Bambang.
Bambang mengatakan, jika celurit yang digunakan untuk membegal driver ojek online mobil Surabaya di Jalan Kedung Baruk tersebut milik mereka pribadi dari Kalimantan.
“Baru 5 hari di Surabaya. Celuritnya punya pribadi dari Kalimantan. Karena gak punya uang. Motifnya ekonomi,” tegas Bambang.
Sementara itu, menurut Bambang, saat ini kondisi korban pembegalan masih shock dan mengalami luka di kedua tangan dan leher. Ia masih dirawat di Rumah Sakit lantaran luka yang diderita.
“Saat kami mintai keterangan, kondisinya masih syok berat. Korban mengalami luka di kedua tangan dan kemudian di leher. Karena pada saat kejadian, korban menahan dengan kedua tangannya saat dikalungi celurit oleh pelaku,” ungkap Bambang.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua buah senjata tajam jenis celurit, dua buah handphone dan satu mobil honda brio milik korban.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polsek-rungkut-surabaya”]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku pembegalan driver ojek online mobil Surabaya tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Seorang driver ojol mobil disabet celurit oleh dua pelaku begal bermodus menjadi penumpang, Selasa (24/01/2023) sekitar jam 04.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Susanto saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut korban berinisial RA (37) warga Kedung Asem, Surabaya, saat itu dirinya menerima order dari dua penumpang dari Rungkut Alang-Alang dengan tujuan Suramadu.
“Benar, terjadi kemarin subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Dari Rungkut situ ada dua penumpang, laki-laki. Yang satu numpang di depan, satu di belakang. Setelah itu perjalanan di Jalan Kedung Baruk, lalu driver ojol itu minta berhenti sebentar,” kata Joko, Rabu (25/01/2023). (ang/ted)






