Magetan (beritajatim.com) — Aparat kepolisian dari Polsek Karas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Minggu (12/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram sekaligus menjaga ketersediaannya di masyarakat.
Sidak dipimpin Kapolsek Karas AKP Danang Rahayu Winarno bersama jajaran, dengan menyasar kandang ayam pedaging di Desa Jungke serta sebuah rumah makan di Desa Karas.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kedua usaha tersebut tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg dalam operasionalnya. Kebutuhan gas dipastikan menggunakan LPG non-subsidi sesuai ketentuan.
AKP Danang menegaskan, pengawasan ini merupakan upaya preventif agar distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran. “LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami mengimbau pelaku usaha tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha menggunakan LPG non-subsidi menjadi kunci untuk mencegah kelangkaan di tingkat masyarakat. Polisi, kata dia, akan terus menggencarkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Karas.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Melalui sidak ini, kepolisian berharap kesadaran pelaku usaha meningkat dan distribusi LPG subsidi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat kecil. [fiq/but]






