Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap residivis curanmor yang telah beraksi di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Surabaya. Ia adalah DN (25) warga jalan Wonosari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pihaknya menangkap DN usai mendapati motor curian milik salah satu korban dijual di media sosial. “Setelah itu saya menugaskan dibawah tanggung jawab Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli,” ujar Mirzal, Sabtu (13/05/2023).
Anggota yang menyamar lantas bersepakat untuk bertemu di Jalan Pucang Jajar. Disana, petugas dari Polrestabes Surabaya sudah bersiap melakukan penangkapan. Setelah memastikan jika motor yang dijual adalah hasil curian, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan. “Setelah itu kami gelandang ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Mirzal.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/viral-video-kisruh-di-mie-gacoan-ambengan-surabaya-ini-penjelasan-polisi/
Dari hasil interogasi, DN telah mencuri di Jalan Jepara, Jalan Kaliwaron, Jalan Deles, Jalan Semampir Selatan, Jalan Merr, Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Mojo. Total 7 TKP ia satroni bersama rekannya RS yang saat ini masih buron.
Selain itu, dari data kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 2018 lalu. “Pengakuan ya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Biasanya, tersangka DN ini berbagi hasil dengan rekannya RS dan mendapatkan uang Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” pungkas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






