Mojokerto (beritajatim.com) – Razia gabungan digelar Polresta Mojokerto di simpang empat PMI Jalan Hayam Muruk, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada, Sabtu (12/8/2023). Salah satu pengendara kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Razia tersebut digelar sekira pukul 21.30 WIB. Petugas menghentikan kendaraan yang melintas di jalur perbatasan Kota dan Kabupaten Mojokerto tersebut. Satu per satu pengendara diperiksa mulai dari surat-surat hingga barang bawaan yang dicurigai membawa barang terlarang dan berbahaya.
Dalam razia tersebut petugas mencurigai salah satu pengendara sepeda motor yang berusaha mengindari petugas. Tak ingin kehilangan incarannya, petugas berupa menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan memeriksa surat-surat dan barang bawaan.
Hasilnya, petugas mendapati pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter membawa barang haram jenis sabu-sabu. Serbuk putih tersebut dikemas dalam dua plastik klip dan disimpan di dalam sebuah warna hitam. Pengedara sepeda motor dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo mengatakan, saat anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto melakukan giat Harkamtibmas gabungan di simpang empat PMI Jalan Hayam Muruk, ada pengendara sepeda motor saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, berusaha menghindar.
“Sehingga dilakukan penangkapan terhadap orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di dalam tas warna hitam yang dibawa. Pengendara dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (13/8/2023).
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto Distribusikan Beras Melalui RKP
Pengendara sepeda motor tersebut berinisial TP (38) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu, satu klip dengan berat kotor 0,48 gram dan satu klip dengan berat kotor 0,50 gram serta satu pack klip plastik kosong isi 98 klip.
“Serta uang tunai senilai Rp300 ribu, satu tas warna hitam, satu HP merk Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/but]
![Polresta Mojokerto Temukan Sabu dalam Tas Pengendara Motor Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, TP (38). [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230813-WA0007_1afGqJg60f_HOm1BPGh8j-1024x843.jpeg)





