Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota memastikan akan mengikuti surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan mereka akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Pengawasan ketat dimulai pada 13 hingga 29 Maret 2026 untuk pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Untuk teknis di lapangan mereka akan menyesuaikan dengan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
“Yang pasti nanti menyesuaikan dengan SKB itu dan kami terapkan ini. Sebelum (kendaraan) itu masuk kami akan melakukan pembatasan dulu di batas kota,” ujar Rio di Terminal Arjosari, Kota Malang pada Selasa (10/3/2026).
Polresta Malang Kota meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada. Dia memastikan pembatasan angkutan barang akan berlaku di jalan tol maupun jalan arteri. Aturan ini untuk melindungi keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi setiap pelaku perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026.
“Kami berharap kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini sebagai upaya menyukseskan jalannya arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” kata Rio.
Polresta Malang Kota akan memanfaatkan barrier dalam pelaksanaan pembatasan akses di jalur perbatasan. Penggunaan barrier untuk mempermudah proses pengawasan sekaligus mencegah kendaraan besar melewati perbatasan. “Kalau kendaraan besar setelah diberikan barrier tidak mungkin bisa lewat,” kata Rio.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan dalam SKB pembatasan operasional kendaraan angkut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM dan LPG maupun sembako.
“Kami sifatnya mendukung kebijakan SKB tersebut. Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian termasuk saat melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini,” kata Widjaja. (luc/kun)






