Jember (beritajatim.com) – Ada ratusan kasus konsumsi minuman keras sepanjang 2024 hingga Februari 2025 yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Aturan saja tidak cukup untuk mencegah peredaran dan konsumsi miras.
Wakil Kepala Polres Jember Komisatis Ferry Dharmawan, mengatakan, ada 129 kasus mabuk miras yang diungkap. “Kelompok usia 18-25 tahun mendominasi dengan 73 orang,” katanya, dalam dialog publik bertajuk ‘Penyakit Mabuk Miras: Adakah Solusinya?; \di Gedung Soetardjo Universitas Jember, Kabupaten Jember, Selasa (25/2/2025).
Berikutnya adalah peminum di usia bawah 18 tahun sebanyak 33 orang, Sementara 23 orang berusia di atas 25 tahun.
“Adapun jenis minuman keras yang paling banyak ditemukan adalah alkohol Kuku Bima dengan 102 kasus, diikuti oleh arak sebanyak 25 kasus, dan anggur merah sebanyak 2 kasus,” kata Ferry Dharmawan.
Banyaknya kasus miras yang diungkap menunjukkan perlu adanya perhatian serius. “Akar masalah dari miras ini adalah ekonomi, pendidikan, serta sosial,” kata Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto.
Menurut Widarto, Pemkab dan DPRD Jember telah menerbitkan banyak sekali regulasi. Anggaran pun disediakan untuk memberantas peredaran miras. “Kami juga mengimbau para orang tua supaya mengayomi supaya anak-anak tidak lari ke hal-hal negatif,” katanya..
Rektor Unej Iwan Taruna menyebut penyalahgunaan miras harus segera ditangani secara sinergi, “Indonesia lebih mengedepankan masyarakat sosial yang holistik, yaitu menyadari bahwa isu penyalahgunaan miras ini akan berdampak pada masyarakat sekitar,” katanya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unej Fendi Setyawan mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk membentuk kesadaran mahasiswa. “Unej menerapkan Kode Etik Mahasiswa yang melarang membawa, mengedarkan, memperdagangkan, dan mengonsumsi miras maupun narkoba,” katanya. [wir]






