Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban menggagalkan aksi penjualan tabung gas LPG dari Kabupaten Lamongan yang hendak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Tuban sebanyak 216 tabung 3 kilogram.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan adanya sebuah kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam yang mengangkut 216 tabung gas LPG 3 kilogram dari Kabupaten Lamongan yang hendak dijual di wilayah Kabupaten Tuban.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan beserta tabung gas LPG,” ujar IPTU Siswanto, Kamis (16/04/2026).
Setelah diamankan, sopir kendaraan berinisial DNH (33), laki-laki asal Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, dilakukan interogasi. Berdasarkan keterangannya, tabung gas LPG ini didapatkan dari Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. “Kejadian ini diamankan di Jalan Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban sekitar pukul 09.00 WIB,” imbuhnya.
Oleh karena itu, barang bukti diamankan berupa 216 tabung gas LPG beserta isinya dan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam. Sedangkan untuk sanksi tindak pidana tidak ada, hanya administratif. “Terkait penanganan perkara ini, diserahkan ke PT Pertamina Patra Niaga,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan guna penanganan lebih lanjut dikarenakan pelanggaran administratif terkait penyaluran distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
“Satreskrim Polres Tuban berkomitmen untuk turut aktif melakukan pencegahan maupun pengawasan melalui upaya preemtif, preventif, maupun represif dalam monitoring pendistribusian LPG subsidi, khususnya di Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [dya/kun]






