Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti 31 ton atau 31 ribu liter, dengan mengamankan empat orang tersangka.
Puluhan ribu liter BBM jenis solqr itu ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 meter.
Emoqt orang tersangka diamankan Polisi, yakni B (45) warga Kecamatan Sumberasih, yang berperan sebagai sopir truk, kemudian tersangka AR (45), berperan sebagai kernet truk, SW (50), yang berperan sebagai penyandang dana penimbunan BBM, keduanya merupakan warga Tongas, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo yang berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bbm”]
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Dringu tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di SPBU Shinto, pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Tak berselang lama datang sebuah truk warna kuning dengan Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi BBM jenis solar. Akan tetapi dikarenakan stok BBM di Pom tersebut kosong, akhirnya keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke arah timur dan berhenti dipinggir jalan.
Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut di dalam bak truk.
Tersangka B menjawab sedang mengangkut ikan, akan tetapi petugas tak percaya begitu saja dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dimaksud. Alhasil, didapati bahwa di dalam bak truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi sekitar 900 liter BBM jenis solar, berasal dari tangki BBM truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.
“Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Arsya saat konferensi pers pada Jumat (18/11/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari SW, dan barang hasil penimbunan disimpan oleh VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.
Berdasarkan keterangan tersangka B dan AR tersebut, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka SW dan VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo.
“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi satu ton BBM bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31 ribu liter BBM jenis solar,” jelas Arsya.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Arsya menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini,” sebutnya. (tr/kun)






