Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian dengan menyasar toko atau swalayan kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo. Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 5 tersangka dalam ungkap kasus pencurian yang terjadi di toko pakaian Top Mode Kondang Murah di Desa Menang Kecamatan Jambon Ponorogo.
Para tersangka yakni MU (52), T (52), DH (52), SP (41) dan ES (41). Kelima tersangka kecuali ES merupakan warga Kota Mojokerto. Sementara ES sendiri merupakan warga dari Kabupaten Sidoarjo. “Kembali kita berhasil melakukan ungkap kasus pencurian di toko. Kali ini barang yang dicuri adalah pakaian. Ada 5 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Minggu (9/10/2022).
Pengungkapan kasus pencurian pakaian di toko di Desa Menang Kecamatan Jambon itu berawal saat pemilik toko mendapati banyak gantungan baju yang berada dirak yang bukan semestinya. Kemudian sang pemilik mengecek rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko.
Dalam rekaman tersebut, ada orang yang mencurigakan yang beraktivitas di dalam toko dan kamar pas. “Jadi ada orang yang mencoba baju dibawa ke kamar. Namun saat kembali, orang tersebut tidak membawa baju yang dicobanya, dan itu dilakukan berkali-kali,” katanya.
Selang beberapa hari, kawanan itu kembali ke toko. Kecurigaan pemilik adalah adanya mobil warna hitam yang datang dan selalu parkir di sebelah utara toko. Setelah dipergoki oleh pemilik, mobil tersebut tiba-tiba langsung pergi begitu saja. “Pelapor atau korban berusaha mengikuti dengan menggunakan sepeda motor miliknya, namun kehilangan jejak mobil tersebut,” katanya.
Nah, kemudian pemilik toko melapor dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengejaran dan para tersangka dapat diamankan di Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya beberapa potong baju yang dicuri di toko tersebut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian-ponorogo”]
Dari peristiwa tersebut pemilik toko Top Mode Kondang Murah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3 juta. “Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa hari sebelumnya Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pencurian susu formula. Ada 4 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka merupakan berasal dari Surabaya dan telah beraksi di 3 toko swalayan di Ponorogo. Terakhir yang menjadi pengapesan para tersangka, beraksi di Toko Maharani di Kecamatan Jambon. [end/suf]






