Ponorogo (beritajatim.com) – Penilangan secara manual kembali dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo. Namun, yang harus digarisbawahi penerapan tilang manual ini hanya untuk pelanggaran yang diprioritaskan.
Pelanggaran yang diprioritaskan diproses secara manual ini meliputi penggunaan becak motor (bentor), knalpot brong, balap liar, dan kereta kelinci.
“Tilang manual ini kita prioritaskan untuk pelanggaran dari bentor, balap liar dan kereta kelinci,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono, Senin (13/2/2023).
Ketiga pelanggaran yang diprioritaskan untuk dilakukan tilang manual itu, dikarenakan fatalitas kecelakaan lalu lintasnya cukup tinggi. Sehingga dengan alasan tersebut, tilang manual diterapkan untuk bentor, balap liar dan kereta kelinci. Sementara untuk pelanggaran lainnya, masih menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ponorogo”]
“Ini sesuai dengan petunjuk dari Bapak Dirlantas Polda Jatim. Terkait tilang manual untuk pelanggaran prioritas, sedangkan pelanggaran lainnya masih lewat ETLE,” kata mantan pemain voli nasional tersebut.
Affan mengaku bahwa pihaknya selektif dalam memberikan penilangan kepada pelanggar lalu lintas. Dia akan menyeleksi dulu, mana yang ditilang dan mana yang hanya diberi surat teguran.
“Untuk balap liar, knalpot brong dan kereta kelinci itu di wilayah sini masih marak. Jadi untuk efek jera, kita akan melakukan tilang untuk poin-poin tersebut,” pungkasnya. [end/beq]






