Ponorogo (beritajatim.com)– Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang diproduksi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko kawasan perumahan di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo.
Tersangka berinisial MQJ ditangkap saat sedang mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan bermerek Detox Lemax serta Vitamin Penambah Berat Badan. Dari lokasi, polisi menyita ribuan botol berisi kapsul, botol kosong, label kemasan, alat pengemasan, dan uang tunai Rp500 ribu. MQJ merupakan warga Lumajang.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran jamu dan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar. Petugas Satreskrim kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Saat kami datangi lokasi, tersangka sedang melakukan pengemasan bersama seorang karyawannya. Barang bukti yang kami temukan jumlahnya mencapai puluhan ribu butir kapsul,” ungkap AKBP Andin, Jumat (15/8/2025).
Menurut Andin, tersangka menjalankan usaha ilegal tersebut selama tiga bulan dengan sistem penjualan online. Konsumen sebagian besar berasal dari daerah Madura, dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan.
“Tersangka mengaku membeli kapsul dari Jawa Tengah tanpa mengetahui kandungannya, lalu mengemas dan menjualnya secara otodidak. Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan. MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membeli obat atau suplemen yang tidak jelas izin edar dan kandungannya, karena berisiko membahayakan kesehatan,” tutup AKBP Andin. [end/beq]






