Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota membekuk dua orang penjual dan kurir pil koplo. Keduanya yakni MZ (42) warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan SG (40) warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Kota Pasuruan bermula penangkapan pelaku SG yang memperjual belikan barang haramnya di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan SG kami mengamankan 20 botol plastik pil Trihexyphenidyl dengan total isi 20.000 butir. Saat diperiksa SG mengakui bahwa barang yang dijualnya didapatkan dari MZ,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jatih, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA:
Polres Pasuruan Amankan Empat Pengedar Sabu
Mengetahui hal tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi kediaman MZ yang terletak di Desa Penunggul. Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu, ganja, dan juga obat keras.
Dirinci oleh Makung, sabu yang didapat dari rumah MZ berjumlah 0,69 gram, ganja 64,67 gram, pil Trihexyphenidyl 20.000 butir, pil dextro 44.607 butir, dan pil double L sebanyak 23.400 butir. Setelah diamankan, SG dan MZ, digiring ke Polres Pasuruan Kota.
Terpisah, Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias mengatakan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang melalui marketplace. Tak jarang pula MZ sering tertipu saat membeli barang di marketplace.
BACA JUGA:
2 Warga Rembang Pasuruan Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
“Sebelumnya pelaku sudah sering membeli barang haram ini melalui marketplace. Sudah sekitar satu tahun pelaku menjalankan bisnis haramnya ini,” timpal Evan.
Akibat perbuatannya, MZ dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan SG dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. [ada/suf]






