Pasuruan (beritajatim.com) – Dua orang warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. Keduanya ini merupakan kurir dan juga residivis narkoba jenis sabu yang pernah diamankan Polres Pasuruan.
Identitas keduanya pelaku ini adalah Holik (38), warga Sedenggung, Desa Oro-oro Ombo Kulon dan Sudarsono (37), warga Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.
“Kedua tersangka kami bekuk karena terlibat bisnis perdaran narkotika jenis sabu. Pelaku Holik merupakan kurir sedangkan Sudarsono berperan sebagai residivis,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (17/3/2023).

Slamet menambahkan, mulanya Holik yang menjadi kurir berhasil diamankan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dengan adanya laporan masyarakat yang mengeluh dengan kelakuan tersangka yang sering mengedarkan sabu di wilayahnya.
Setelah mendapati laporan tersebut, Satrekoba Polres Pasuruan langsung mendatangi kediaman Holik di rumahnya. Alhasil pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor itu dibekuk Satrekoba Polres Pasuruan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,25 dan 0,27 gram. Total 0,52 gram yang diamankan Satrekoba Polres Pasuruan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-pasuruan”]
“Setelah kami introgasi, pelaku Holik mendapatkan barangnya dari pengedar bernama Sudarsono. Data yang kami dapatkan tersebut langsung dilakukan penangkapan untuk pelaku kedua di kediamannya, ternyata juga seorang residivis,” lanjut Slamet.
Dari tangan Sudarsono, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 15,94 gram yang dikemas dalam 24 plastik kecil. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/but]






