Pasuruan (beritajatim.com) – Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam akhir tahun 2022 beberkan kasus yang berlangsung selama satu tahun. Kasus yang dibeberkan yakni kriminal, narkoba, dan lalu lintas.
Beberan kasus ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dan narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, ada juga beberapa knalpot brong yang juga dimusnahkan dengan cara dilindas.
Pada ungkap kasus ini, unit Satresnarkoba selama satu tahun terdapat 226 dari 203 kasus tahap II dan 23 kasus restorasi justice. Sedangkan untuk tersangka yang ditahan, berjumlah 275 orang dan 9 diantaranya perempuan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-pasuruan”]
“Dalam satu kasus pelaku bisa sampai dua hingga tiga orang, sehingga tersangka lebih tinggi. Didominasi penyalah gunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.129 gram dan pil dengan jumlah 719.218 butir,” kata Bayu, Jumat (30/12/2022).
Sedangkan dalam unit Satreskrim terdapat 824 kasus, untuk kasus yang telah diselesaikan terdapat 642 kasus. Dalam 642 kasus tersangka hanya berjumlah 96 orang dengan barang bukti paling banyak handphone sebanyak 30 unit.
Barang bukti lainnya yakni sepeda motor dengan total 13 unit, dan mobil sebanyak 4 unit. Tak hanya itu barang bukti sejumlah uang tunai juga diamankan dengan total Rp 64,8 juta. “Untuk barang bukti senjata api rakitan ada satu unit dengan enam buah amunisi. Ada juga satu renteng petasan dan 4 buah bom bondet juga kami amankan,” lanjutnya.
Lalu dalam ungkap kasus lalu lintas selama satu tahun terdapat 977 kasus lakalantas dan 892 kasus dalam tahap penyelesaian. Sedangkan jumlah korban laka terdapat 1.459 orang. Sedangkan untuk kasus penindakan lalu lintas terdapat 14.353 kasus, dan untuk barang buktinya sendiri terdapat 123 buah kenalpot brong. “Diharap untuk tahun depan semua kasus ini bisa turun. Sehingga wilayah hukum Polres Pasuruan lebih kondusif dan masyarakat merasa aman,” tutup Bayu. (ada/kun)






